Salin Artikel

Jaksa Bertanya Kemungkinan Mu'min Ali Tahu soal Pembayaran Pajak Rp 300 Miliar Bank Panin

Herwidayatmo hadir sebagai saksi untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (PJB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pajak. 

“Pengeluaran pajak ini nominalnya besar bagi Bank Panin karena mengajukan keberatan. Ini pengeluaran itu juga disampaikan pada Mu’min Ali?” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Herwidayatno menyebut bahwa pembayaran pajak itu hanya diketahui oleh direksi.

Dalam kesaksiannya, Herwidayatno mengungkapkan, Mu’min tidak mengetahui secara khusus pembayaran pajak itu.

“Tidak sedetail itu, beliau mengikuti secara general,” kata dia.

Herwidayatno menyampaikan, pengurusan kewajiban pajak itu menjadi tanggung jawab Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan dan Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin, Ahmad Hidayat.

“Terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Rp 300 miliar itu persetujuan dan sepengetahuan Pak Mu’min Ali untuk dibayarkan?” ucap jaksa.

“Ya cukup direksi Pak. Karena kita percaya Bu Marlina dan Pak Ahmad Hidayat menjelaskan di forum direksi bahwa kita harus membayar dulu meskipun Bank Panin percaya sebenarnya tidak ada kekurangan bayar (kewajuban pajak),” kata Herwidayatno.

“Proses keberatan dilaporkan juga ke Mu’min?” kata jaksa.

“Cukup ke direksi,” ucap Herwidayatno.

Sementara itu, berdasarkan kesaksian tersangka penyuap Angin dan Dadan, Veronika Lindawati, Bank Panin tetap membayarkan kewajiban pajak Rp 300 miliar.

Veronika adalah mantan komisaris Panin Invesment yang diserahi tugas untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin pada DJP Kemenkeu.

Ia diduga memberi suap 500.000 dollar Singapura atau setara Rp 5 miliar pada Angin dan Dadan untuk merekayasa jumlah kewajiban pajak.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Angin dan Dadan telah menerima suap dengan nominal total Rp 57 miliar.

Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/05200051/jaksa-bertanya-kemungkinan-mu-min-ali-tahu-soal-pembayaran-pajak-rp-300

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke