Salin Artikel

Jumlah Pelanggaran Oknum Polisi Turun, Propam: Dari Pungli, Narkoba, hingga Pencabulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Propam Polri mencatat adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian sejak Januari-Oktober 2021. Jumlah pelanggaran tersebut cenderung turun bila dibandingkan dengan periode tahun lalu.

"Pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota polisi cenderung menurun dibandingkan tahun 2020 lalu. Hal ini berdasarkan data terakhir sampai dengan periode Oktober 2021," kata Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Secara umum, ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, yakni pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP), dan pelanggaran pidana.

Lebih rinci, tahun ini jumlah pelanggaran disiplin yang tercatat sebanyak 1.694, turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 3.304 pelanggaran.

Menurunkan kehormatan dan martabat negara menjadi jenis pelanggaran disiplin yang paling banyak dilakukan, yaitu sebanyak 807 pelanggaran. Selanjutnya disusul dengan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan (283), menghindari tanggung jawab dinas (258), menghambat kelancaran tugas dinas (128), dan pungutan liar (38).

Sementara itu, jumlah pelanggaran KEPP juga turun dari 2.081 pada tahun lalu menjadi 803 pada tahun ini. 

Jenis pelanggaran KEPP yang paling tinggi adalah etika kelembagaan atau penyalahgunaan wewenang (408), etika kepribadian (322), dan etika kemasyarakatan seperti arogansi (71).

Adapun pelanggaran pidana yang tercatat turun dari 1.024 menjadi 147 pada tahun 2021.

Jenis pelanggaran pidana yang paling banyak dilakukan anggota polisi yaitu tindak pidana narkoba (327), asusila atau cabul (86), penganiayaan (82), penggelapan (17), serta pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran, dan korupsi (48).

Sambo menegaskan, Propam Polri akan terus berupaya melakukan pencegahan dan mitigasi pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Selama ini, Propam telah melakukan upaya preemtif dan preventif.

"Upaya preemtif berupa penguatan soliditas internal, membangun kapasitas, uji kompetensi, dan sharing problem, knowledge, experience. Sedangkan upaya preventive berupa perhatian dari pimpinan, SOP dan prosedur, validasi status, mutasi karena diskresi piminan, dan sistem pengambilan keputusan," ucapnya.

Selain itu, pengawasan eksternal dan internal pun terus diperkuat. Pengawasan eksternal dilakukan melalui kerja sama dengan POM TNI, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan akademisi.

Sementara itu, dari sisi pengawasan internal, Sambo menyatakan pihaknya menata regulasi di lingkungan Propam Polri.

Kemudian, meningkatkan pelayanan pengaduan terintegrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta meningkatkan kegiatan operasi bersih hingga patroli siber.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/11073761/jumlah-pelanggaran-oknum-polisi-turun-propam-dari-pungli-narkoba-hingga

Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke