Rencana pengobatan itu merupakan tindak lanjut dari kanker prostat stadium awal yang diidap SBY.
"Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," kata Faldo kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Faldo mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI telah mengatur ihwal pengobatan, baik presiden-wapres, mantan presiden-wapres, termasuk keluarganya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan Presiden.
Aturan itu menyebutkan bahwa dokter kepresidenan diperbolehkan membentuk tim yang menangani masalah-masalah spesifik kesehatan kepala negara dan mantan kepala negara.
"Jadi, masalah ini memang sudah diamanahkan," ujar Faldo.
"Masalah seintensif apa penanganan dan sespesifik apa penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan," tuturnya.
Pihak Istana Kepresidenan pun berharap upaya-upaya tersebut dapat membawa kesembuhan bagi SBY.
"Kami menyampaikan doa untuk kesembuhan Presiden SBY, syafakallah. Semoga Allah selalu menyertai beliau dengan kebahagiaan dan keberkahan," kata Faldo.
Sebelumnya diberitakan, SBY dinyatakan mengidap kanker prostat stadium awal setelah diperiksa oleh tim dokter Indonesia.
Menurut Staf Pribadi SBY, Ossy Dermawan, Presiden ke-6 RI itu akan melakukan medical treatment atau perawatan medis untuk penanganan penyakitnya ke sebuah rumah sakit di luar negeri.
Rencana itu pun, kata Ossy, telah disampaikan SBY kepada Presiden Joko Widodo.
"Sesuai dengan etika dan tata krama yang dianut Bapak SBY, beliau sudah menelepon Bapak Presiden Jokowi untuk melaporkan rencana berobat ke luar negeri," kata Ossy dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Ossy mengatakan, Presiden Jokowi pun mengirimkan respons baik kepada SBY.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/15094471/sby-kanker-prostat-setneg-sebut-dokter-kepresidenan-hubungi-dokter-luar