Salin Artikel

Pertebal Kekuatan Pertahanan Udara, KSAU Resmikan 4 Satuan Baru di Natuna

Empat satuan TNI AU yang diresmikan pengoperasiannya tersebut adalah Skuadron Udara 52 Lanud Raden Sadjad, Detasemen Pertahanan Udara 475 Paskhas, Detasemen Pertahanan Udara 476 Paskhas dan Detasemen Pertahanan Udara 477 Paskhas.

"Empat satuan ini adalah bukti komitmen kita dalam mewujudkan Angkatan Udara yang disegani di kawasan. Komitmen ini akan terus kita tingkatkan secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Fadjar, dalam keterangan Dispenau, Jumat.

Adapun peresmian empat satuan baru ini ditandai dengan pembukaan selubung papan nama satuan.

Kemudian disusul penandatanganan prasasti serta peninjauan fasilitas perkantoran Skadron Udara 52 dan Detasemen Pertahanan Udara 477 Paskhas.

Fadjar menyatakan, peresmian empat satuan secara serentak ini merupakan bagian dari upaya pembangunan kekuatan TNI AU.

Khususnya dalam hal pengembangan dan validasi organisasi agar terwujud satuan dan sistem kerja yang semakin efektif dan efisien dalam memastikan terlindunginya kedaulatan negara di udara.

Selain itu, satuan yang diresmikan ini juga berperan untuk membantu dan memperkuat jajaran TNI dan TNI AU di wilayah sekitar.

Perannya baik untuk mengamati dan melindungi ruang udara dari berbagai ancaman dan serangan, khususnya dari udara.

Fadjar mengatakan, pengoperasian satuan yang akan mengawaki alat utama sistem persenjataan (alutsista) modern ini membutuhkan pemimpin yang berkarakter tangguh dan teliti dalam mengambil setiap keputusan.

Selain itu, juga dibutuhkan kecerdasan dalam bersikap dan memiliki ketahanan mental yang kuat dalam menghadapi berbagai situasi.

"Jagalah kepercayaan dan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Utamakan keselamatan dalam setiap tugas, serta rawatlah berbagai sarana prasarana yang ada, khususnya alutsista, dengan penuh kehormatan dan rasa tanggung jawab," terang Fadjar kepada prajuritnya.

Adapun pembentukan pembentukan Skadron Udara 52 Lanud Raden Sadjad ini berdasarkan Perkasau 56 tahun 2021 tanggal 15 Oktober 2021.

Sementara pembentukan Detasemen Pertahanan Udara 475, 476, dan 477 Paskhas berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 25 Tahun 2019 serta Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam peresmian ini, Fadjar juga melantik Letkol Pnb Dion Aridito sebagai Komandan Skadron Udara 52 dan Letkol Pas Tatag Wicaksono sebagai Komandan Detasemen Pertahanan Udara 475 Paskhas.

Sementara Komandan Detasemen Pertahanan Udara 476 Paskhas adalah Letkol Pas Habib Yuwono Prasetya, serta Letkol Pas Frian Alfa Risdar sebagai Komandan Detasemen Pertahanan Udara 477 Paskhas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/15573231/pertebal-kekuatan-pertahanan-udara-ksau-resmikan-4-satuan-baru-di-natuna

Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke