Salin Artikel

Bareskrim Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Bandar Narkoba

Sebab, menurut dia, uang merupakan bagian penting dari sindikat narkoba.

"Sangat setuju bahwa terhadap bandar (narkoba) harus diterapkan tindak pidana pencucian uang supaya jera. Bagi kami, uang adalah darahnya sindikat kejahatan terorganisasi," kata Krisno, Jumat (22/10/2021).

Krisno pun mengungkapkan, mulanya, pasal TPPU sebenarnya memang digunakan untuk perkara tindak pidana narkoba. Hal tersebut dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa tahun 1988.

Namun, pada perjalanannya, TPPU digunakan untuk tindak pidana lainnya.

"TPPU itu untuk narkotika, bukan untuk tindak pidana lainnya, tetapi akhirnya dipakai lainnya. Jadi negara-negara dunia sepakat bahwa memang penerapan TPPU untuk pemiskinan," ujar dia.

Krisno mengatakan, salah satu dari 19 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (21/10/2021) akan dikenakan pasal TPPU. Tersangka tersebut merupakan bandar narkoba.

Sementara itu, tersangka lainnya akan didalami perannya oleh polisi.

"Kalau biasanya mereka kurir-kurir dan sebagainya kami juga melihat perannya. Kalau pengendali kurir, dengan follow the money kami juga bisa mengetahui siapa sebenarnya master mind dari suatu sindikat," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/09333831/bareskrim-bakal-terapkan-pasal-pencucian-uang-untuk-bandar-narkoba

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke