Salin Artikel

Jika Terbukti Bersalah, Rahel Venya Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau sanksi jelas, di UU Kekarantinaan Kesehatan itu jelas hukumannya bisa penjara 1 tahun dan denda 100 juta," ucap Trubus kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Trubus menegaskan, pihak kepolisian tidak bisa menoleransi apa pun alasan yang mendasari Rachel melarikan diri dari kewajiban karantina.

"Alasan apa pun tidak bisa dibenarkan, kalau mau ketemu anak-anaknya, itu urusan lain," ujar Trubus.

"Karena ini kan prosedur tetap perjalanan WNI baik ke luar negeri atau pun pulang ke dalam negeri," kata dia.

Terkait dengan karantina Rachel yang sempat disebut berada di Wisma Atlet Pademangan, Trubus menilai bahwa dugaan itu mesti didalami pihak kepolisian.

Sebab, sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, mestinya Rachel tidak menjalani karantina dengan fasilitas yang dibiayai negara.

Ia mestinya menjalani karantina di hotel dengan biaya pribadi.

"Ini kelihatannya ada abuse of power dan penyalahgunaan prosedur dari pihak-pihak tertentu," kata dia.

Rachel Vennya sebelumnya disebut melarikan diri dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Ia mestinya menjalani karantina selama 8 hari, namun setelah 3 hari, Rachel diketahui tak menjalani proses karantina tersebut.

Di sisi lain, Rachel telah mengklarifikasi bahwa ia tidak melarikan diri.

Dalam wawancara kepada Boy William di akun YouTube-nya, Rachel bahkan membantah telah menjalani karantina di Wisma Atlet.

Saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas perkara ini.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/15295741/jika-terbukti-bersalah-rahel-venya-terancam-1-tahun-penjara-dan-denda-rp-100

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke