Salin Artikel

Komnas Perempuan Nilai Perlu Ada Perbaikan Sistem Pembuktian di Kasus Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai sistem pembuktian pada kasus dugaan kekerasan seksual perlu diperbaiki.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi terkait kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan

"Penyikapan awal pada kasus dugaan kekerasan seksual pada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menunjukkan kebutuhan mendesak perbaikan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual," kata Aminah dalam konferensi persnya, Senin (18/10/2021).

Menurut Aminah, sebagai langkah koreksi, penanganan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif, mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan, berperspektif anak, perempuan dan penyandang disabilitas.

Termasuk di dalamnya, menghentikan kriminalisasi pada pelapor maupun terhadap media yang memberitakan upaya warga memperjuangkan keadilan.

"Komnas Perempuan berpendapat bahwa pemeriksaan kasus ini haruslah mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.

"Termasuk di dalamnya, perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual," lanjut dia.

Perlindungan yang ia maksud adalah anak korban atau anak saksi wajib didampingi orang tua, orang yang dipercaya atau Pekerja Sosial.

Dalam kasus ini, diinformasikan bahwa anak-anak tidak didampingi oleh Ibu korban atau orang yang dipercaya oleh anak korban.

Selain itu, permintaan ibu korban dan kuasa hukum untuk rekam medis dari dokter anak yang merawat dan telah mengeluarkan diagnosa bahwa terjadi kerusakan pada jaringan anus dan vagina akibat kekerasan terhadap anak tidak dikabulkan.

"Komnas Perempuan juga mencermati adanya bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan," ungkapnya.

"Dalam proses penyelidikan awal, dokter yang memeriksa dan merawat ketiga anak dengan dugaan luka fisik terkait tindak kekerasan seksual tidak dimintai keterangan sebagai ahli," lanjut dia.

Aminah juga menilai tidak optimalnya pengumpulan barang-barang bukti dan alat bukti menyebabkan keputusan penghentian penyelidikan tersebut dipertanyakan Ibu korban dan tim kuasa hukumnya.

Ia menjelaskan, pada konteks ini sistem pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP) seperti halnya kasus-kasus kekerasan seksual lainnya yang menjadi hambatan utama korban untuk mendapatkan keadilan.

Menurut dia, Pasal 184 KUHAP, menyatakan alat bukti yang sah ialah keterangan saksi keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Selanjutnya Pasal 185 Ayat 7 menyatakan keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai antara satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti.

Namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Sedangkan yang dimaksud dengan keterangan dari saksi yang tidak disumpah berdasarkan Pasal 171 KUHAP yaitu anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin, orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.

"Dalam kasus ini keterangan anak korban karena usianya di bawah 15 tahun tidaklah disumpah. Sedangkan keterangan saksi dewasa yaitu Ibu Korban yang berdasarkan pemeriksaan psikiater saat diperiksa ditemukan gejala berupa waham yang merupakan bagian dari disabilitas mental, yang dengan sendirinya juga tidak dapat disumpah," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menilai hambatan yang dialami dalam kasus ini menjadi gambaran pentingnya pembaruan hukum acara pidana, khususnya pembuktian kasus kekerasan seksual.

Pembaruan ini dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang menjamin keterangan korban atau saksi orang dengan disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan korban atau saksi non-disabilitas.

"Dan ketentuan saksi yang tidak disumpah dalam KUHAP dikecualikan terhadap keterangan korban atau saksi anak dan atau orang dengan disabilitas," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/15470051/komnas-perempuan-nilai-perlu-ada-perbaikan-sistem-pembuktian-di-kasus

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke