Salin Artikel

OJK Imbau Masyarakat Meminjam ke Pinjol Resmi yang Terdaftar

Wimboh menuturkan, saat ini ada 107 pinjol yang sudah terdaftar secara resmi di OJK.

"Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Di website (OJK) itu ada 107 (yang terdaftar)," ujar Wimboh usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).

Dia melanjutkan, pada realitasnya banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaa yang tidak terdaftar di OJK.

Akibatnya, dampak di lapangan menjadi merugikan masyarakat sendiri.

"Kalau ini tidak terdaftar, excessnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," ungkap Wimboh.

"Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," tegasnya.

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, pemerintah akan memproses hukum penyedia layanan pinjol ilegal.

Saat ini, OJK bersama Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah memiliki surat keputusan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kita telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol yang ilegal. Dan ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum," tutur Wimboh.

Penertiban ini menurutnya akan menyasar berbagai bentuk pinjol, baik koperasi, payment, maupun peer to peer lending.

Tujuan dari penertiban ini adalah agar memberikan efek jera kepada pinjol yang tidak terdaftar.

"Agar ada sanksinya dan diproses secara hukum. Pemberatasan segera dan masih jadi agenda kita bersama terutama OJK, Pak Kapolri dan Pak Menkominfo," jelas Wimboh.

"Dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran pinjaman oleh pinjol ilegal," tegasnya.

Sementara itu, untuk pinjol yang sudah terdaftar akan terus ditingkatkan pembinaannya agar bisa memberi pelayanan yang lebih baik, suku bunga yang lebih murah dan penagihan harus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan dampak buruk di lapangan.

Wimboh menyebutkan, langkah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh OJK.

"Tidak bisa satu lembaga sendiri karena berkaitan dengan payment-nya, berkaitan dengan lembaga kalau itu mengatasnamakan koperasi berarti kewenangan Kementerian UMKM dan berkaitan teknologi kewenangan Pak Menkominfo," jelas Wimboh.

"Jadi kami akan lebih masif melakukan penanganan, pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.

Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.

"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.

Jokowi mengatakan, maraknya pinjaman online terjadi seiring dengan berkembangnya inovasi di bidang financial technology (fintech).

Oleh karenanya, Jokowi ingin jajarannya terus mengawal perkembangan teknologi di sektor finansial ini.

Pesatnya perkembangan teknologi itu, kata dia, harus difasilitasi agar tumbuh secara sehat dan mampu mendorong perekonomian masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/19584761/ojk-imbau-masyarakat-meminjam-ke-pinjol-resmi-yang-terdaftar

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke