Salin Artikel

Polemik Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, LPSK Dorong Bareskrim Fasilitasi Pemeriksaan Forensik Netral

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Bareskrim Polri memfasilitasi pemeriksaan forensik yang netral sebagai upaya penyelesaian kasus pemerkosaan yang dialami tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kepolisian dapat menawarkan pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional.

"Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair," ujar Edwin, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, pemeriksaan forensik yang bisa dilakukan yang meliputi, visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, dan psikologi forensik.

Pemeriksaan netral, kata Edwin, pernah dilakukannya pada saat bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia Zanambanibdi Intan Jaya, Papua.

Di mana pihak keluarga menolak pemeriksaan jika dilakukan oleh pihak kepolisian dan lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral.

"Pada saat itu polisi mengabulkan permintaan keluarga," kata Edwin.

Selain itu, Edwin mengatakan, LPSK telah mengikuti kasus ini sejak 2019, jauh sebelum kasus ini viral di media sosial.

Pada 27 Januari 2021, LPSK juga telah menerima permohonan perlindungan dari korban.

Tak berselang lama, LPSK merespons cepat dengan menurunkan tim investigasi ke Sulawesi Selatan, yakni 29 januari 2020.

Dalam investigasi ini, LPSK Langsung menemui korban, Ibu korban, termasuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Luwu Timur.

Selain itu, tim juga menemui kuasa hukum korban di kantor LBH Makassar, serta berkomunikasi dengan psikolog yang sempat melakukan assesmen psikologis kepada ketiga korban.

Selanjutnya, LPSK secara mandiri melakukan pemeriksaan psikologi kepada korban dan Ibu korban pada 19 Februari 2020 di Makassar.

Alasan pemeriksaan di Makassar atas permintaan Ibu korban yang kurang percaya dengan pemeriksaan psikologi di Luwu Timur.

Merujuk hasil pemeriksaan tersebut, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan pada 13 April 2020 berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) dan pemberian bantuan psikologis.

Edwin mengatakan bahwa LPSK ketika itu tetap bersikukuh memberikan perlindungan kepada korban meskipun penyelidikannya telah dihentikan.

Melalui program PHP, LPSK terus memonitor perkembangan kasus dengan terus berkoordinasi bersama Polres Luwu Timur.

"Melakukan audiensi dengan Kapolda Sulawesi Selatan serta telah bertemu dengan Wakil Gubernur" kata Edwin.

Saat ini LPSK, telah mendapatkan permohonan perlindungan kembali dari Ibu dan tiga anak tersebut.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019 baru-baru ini viral di media sosial.

Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku tak lain ayah kandung mereka sendiri.

Adapun Polres Luwu Timur sebelumnya telah menutup kasus ini karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/17433531/polemik-dugaan-pemerkosaan-3-anak-di-luwu-timur-lpsk-dorong-bareskrim

Terkini Lainnya

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke