Salin Artikel

Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang Perkara Pajak ke Bareskrim Polri

Haji Isam menilai Yulmanizar telah mencemarkan nama baik karena menuduhnya memiliki peran dalam kasus suap pajak.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Oktober 2021.

Menurut Junaidi, keterangan yang diberikan Yulmanizar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021 tidak benar.

Terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji.

Selain itu, lanjut dia, kliennya tidak kenal dengan Yulmanizar serta konsultan pajak Agus Susetyo.

Ia juga mengatakan bahwa Haji Ijam tidak pernah memerintahkan untuk mengatur nilai pajak PT Jhonlin Baratama dan memberikan suap.

"Klien kami hanya pemegang saham ultimate (di holding company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Junaidi.

Junaidi menegaskan, kliennya merupakan seorang pengusaha yang taat hukum.

Ia pun menyatakan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sidang kasus pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar.


Dalam BAP itu, Yulmanizar menerangkan mengenai pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin, Haji Isam.

Yulmanizar yang bersaksi dalam sidang membenarkan isi BAP tersebut. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yaitu dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji, Dadan, serta tim pemeriksa pajak menerima suap Rp 57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia. Suap diberikan melalui konsultan, salah satunya Agus Susetyo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/14495751/haji-isam-laporkan-saksi-di-sidang-perkara-pajak-ke-bareskrim-polri

Terkini Lainnya

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke