"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau 'orang dalam' KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AZ (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ujar Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021), Azis disebut bisa mengendalikan 8 orang di internal KPK untuk mengurus perkara.
Hal itu, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," ucap Syamsudin.
Secara terpisah, Anggota Dewas lainnya, Albertina Ho juga mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran etik terhadap insan KPK yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin.
Kendati demikian, menurut dia, Dewas siap menerima laporan jika ada pihak-pihak yang tahu dan memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ucap Albertina.
Sementara itu, KPK juga memastikan akan mendalami dugaan adanya "orang dalam" di lembaga antirasuah tersebut yang diduga yang bisa dikendalikan eks anggota DPR dari Partai Golkar itu.
"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP tidak mengetahui akan hal tersebut," ucap dia.
KPK pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/12495771/dewas-belum-pernah-terima-laporan-orang-dalam-kpk-yang-dikendalikan-azis