Salin Artikel

Anggota Komisi I Minta Kemenkominfo Segera Tutup Konten Penghinaan Agama dan Ras di Internet

Muzzammil berpandangan, sejauh ini Kemenkominfo baru membatasi peredaran konten pornografi dan pornoaksi, belum memasuki ranah penghinaan agama yang menurutnya sangat sensitif.

"Menurut saya Kominfo tidak cukup hanya pada konten pornografi, segera berbagai konten yang menghina apapun agama di Indonesia atau rasial untuk segera ditutup," kata Muzzammil dalam rapat Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Rabu (22/9/2021).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mencontohkan, konten-konten yang dibuat oleh tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece yang masih beredar di dunia maya.

Padahal, menurut Muzzammil, penghinaan dalam konten-konten tersebut sudah sangat vulgar dapat mengadu domba dua agama.

Ia mengatakan, penutupan konten-konten menghina agama dan ras itu juga sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, serta Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kehidupan beragama.

"Saya kira ini sangat-sangat strategis, sangat penting. Saya minta mulai hari ini, Pak Menteri, kolega saya pada periode lalu, dengan segala hormat untuk melakukan itu sesegera mungkin demi kebaikan bangsa dan negara," ujar Muzzammil.

Merespons desakan tersebut, Johnny mengatakan tidak ada tempat bagi penghinaan agama di Indonesia.

Ia pun menyebutkan, sejak Agustus 2018 hingga 21 September 2021, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.624.750 konten negatif dengan total konten SARA yang diputus aksesnya sebanyak 1.901 konten.

"Patroli siber dan pemutusan akses terus dilakukan terhadap konten yang diduga mengandung unsur muatan kebencian suku, ras, antargolongan, dan agama, termasuk di dalamnya penistaan agama," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/16190861/anggota-komisi-i-minta-kemenkominfo-segera-tutup-konten-penghinaan-agama-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke