Muzzammil berpandangan, sejauh ini Kemenkominfo baru membatasi peredaran konten pornografi dan pornoaksi, belum memasuki ranah penghinaan agama yang menurutnya sangat sensitif.
"Menurut saya Kominfo tidak cukup hanya pada konten pornografi, segera berbagai konten yang menghina apapun agama di Indonesia atau rasial untuk segera ditutup," kata Muzzammil dalam rapat Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Rabu (22/9/2021).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mencontohkan, konten-konten yang dibuat oleh tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece yang masih beredar di dunia maya.
Padahal, menurut Muzzammil, penghinaan dalam konten-konten tersebut sudah sangat vulgar dapat mengadu domba dua agama.
Ia mengatakan, penutupan konten-konten menghina agama dan ras itu juga sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, serta Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kehidupan beragama.
"Saya kira ini sangat-sangat strategis, sangat penting. Saya minta mulai hari ini, Pak Menteri, kolega saya pada periode lalu, dengan segala hormat untuk melakukan itu sesegera mungkin demi kebaikan bangsa dan negara," ujar Muzzammil.
Merespons desakan tersebut, Johnny mengatakan tidak ada tempat bagi penghinaan agama di Indonesia.
Ia pun menyebutkan, sejak Agustus 2018 hingga 21 September 2021, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.624.750 konten negatif dengan total konten SARA yang diputus aksesnya sebanyak 1.901 konten.
"Patroli siber dan pemutusan akses terus dilakukan terhadap konten yang diduga mengandung unsur muatan kebencian suku, ras, antargolongan, dan agama, termasuk di dalamnya penistaan agama," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/16190861/anggota-komisi-i-minta-kemenkominfo-segera-tutup-konten-penghinaan-agama-dan