Salin Artikel

Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Tugas Pelaksana Bendahara Pengeluaran Disdikbud Banten

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Meti Tanjung Sari, pada Selasa (14/9/2021).

Meti diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, tahun anggaran 2017.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Selain itu, KPK juga memeriksa Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2017 - 2019, Ganda Dodi Darmawan.

Ganda dikonfirmasi terkait tugasnya selaku Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021). Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak terkait perkara.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti, antara lain dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.

Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan.

"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/13285111/kasus-pengadaan-lahan-smkn-7-tangsel-kpk-dalami-tugas-pelaksana-bendahara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke