Salin Artikel

Ini Kronologi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Menurut Menkumham

Yasonna Laoly mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 01.45 WIB.

"Terjadi kebakaran pukul 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas. Pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu.

Lebih lanjut, ujar dia, Kepala Lapas langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat hingga 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang.

Yasonna menyebutkan, kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.

"Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangerang, pemadam kebakaran, dengan cepat dan responsif memadamkan kebakaran," ujar dia.

Menurut Yassona, Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni oleh 2.072 orang.

Ia mengatakan, Blok C 2 tersebut berbentuk paviliun yang kamar-kamarnya terkunci.

"Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci, nanti melanggar protap," kata Yasonna.

"Yang selamat 81, yang korban 40 meninggal di tempat, 1 dalam perjalanan ke rumah sakit," ucap dia.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik.

"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," ujar Yasonna.


Yassona menjelaskan bahwa Lapas Kelas I Tangerang tersebut telah dibangun sejak tahun 1972.

Sehingga, pada tahun 2021 ini usia lapas tersebut telah jadi menginjak 49 tahun.

"Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya, tetapi instalasi listriknya masih tetap (sama)," ujar Yasonna.

"Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasatmata yaitu dugaannya adalah karena arus pendek," kata dia.

Hingga saat ini, sebanyak 41 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kebakaran.

Selain itu, terdapat 8 orang luka berat dan dilarikan ke rumah sakit rujukan, sedangkan 9 orang mengalami luka ringan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/12144861/ini-kronologi-kebakaran-di-lapas-kelas-i-tangerang-menurut-menkumham

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke