Salin Artikel

Juliari Divonis 12 Tahun dalam Korupsi Bansos, Ini Rincian Uang yang Dia Terima

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis dalam persidangan Senin (23/8/2021).

Dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar.

Majelis hakim menjelaskan uang tersebut diterima Juliari dalam dua tahap.

Tahap pertama

Pada tahap pertama, duit senilai Rp 9,7 miliar, menurut hakim, diterima Juliari pada periode Mei hingga Agustus 2020.

Majelis hakim kemudian merinci bahwa penerimaan sebesar 9,7 miliar itu diterima Juliari dalam lima tahap.

"Pertama, diserahkan oleh saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono melalui saksi Kukuh Ari Wibowo pada Mei 2020 bertempat di lantai 1 ruangan Kabiro Umum Kantor Kemensos Salemba sebesar Rp 1,7 miliar,” sebut anggota majelis hakim Yusuf Pranowo.

Kedua, diserahkan oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui Ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso pada mei 2020 di ruang Kabiro Umum Kemensos sebesar 1,5 miliar.

Ketiga, lanjut hakim Yusuf, sebesar Rp 2 miliar melalui pecahan uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika yang diserahkan oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui Kukuh Ari Wibowo.

Keempat, sebesar Rp 3 miliar yang diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono pada Juliari melalui Selvy Nurbaety di akhir Juni 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos.

"Kelima, diserahkan oleh saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono melalui saksi Eko Budi Santoso pada bulan Agustus 2020 di lantai 1 Ruangan Kabiro Umum Kemensos sejumlah Rp 1,5 miliar," tutur hakim Yusuf.

Tahap kedua

Kemudian majelis hakim juga menilai Juliari terbukti menerima uang sejumlah Rp 5.406.250.000 pada periode Agustus hingga November 2020.

Uang itu berasal dari sejumlah pihak, salah satunya dari Adi Wahyono senilai Rp 3 miliar.

Kemudian, uang Rp 3 miliar itu dia serahkan pada Go Erwin untuk membayar jasa pengacara Hotma Sitompul melalui Muhammad Ikhsan.

"Kemudian diberikan pada saksi Hotma Sitompul pada bulan Agustus, September pada dua tahap sejumlah Rp 3 miliar sebagai fee tim pengacara yang menangani kasus kekerasan anak,” tutur hakim.

Selanjutnya Juliari menerima Rp 2 miliar dari Adi Wahyono melalui Eko Budi Santoso pada bulan November 2020 di Bandara Halim, Jakarta.

Majelis hakim memaparkan uang itu diterima Juliari untuk kebutuhannya selama berkunjung ke kota Semarang dan Kabupaten Kendal.

"Sebagian uang tersebut sejumlah 48.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 508.800.000 diserahkan oleh saksi Kukuh Ari Wibowo pada saksi Ahmad Suyuti selaku Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal untuk kepentingan dapil terdakwa di Kabupaten Kendal," kata hakim Yusuf.


Menikmati Rp 15,1 miliar

Dalam perkara ini Juliari telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Namun pidana denda yang dikenakan pada Juliari hanya Rp 14,59 miliar karena uang sejumlah Rp 508.8 miliar telah dikembalikan oleh Ketua DPC PDI-P Kendal Ahmad Suyuti kepada KPK.

Adapun, berdasarkan dakwaan KPK, diketahui bahwa jumlah total dana yang dikumpulkan Juliari bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu tersebut didapatkan dari tiga penerimaan. Pertama sejumlah Rp 1,280 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

Kedua, sejumlah Rp 1,95 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo Ardian Iskandar Maddanatja. Ketiga, sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa perusahaan lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/05390081/juliari-divonis-12-tahun-dalam-korupsi-bansos-ini-rincian-uang-yang-dia

Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke