Salin Artikel

WHO Sebut Mobilitas Masyarakat di Jawa Meningkat seperti Sebelum Pandemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dalam laporannya WHO Situation Report per 18 Agustus 2021 menyebutkan bahwa mobilitas masyarakat meningkat usai pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 26 Juli 2021.

"Meskipun PPKM tetap dilaksanakan, pemerintah telah mencabut beberapa pembatasan pergerakan sejak 26 Juli. Selanjutnya mobilitas masyarakat meningkat," tulis WHO dalam laporannya, yang dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Peningkatan mobilitas, kata WHO, terjadi di stasiun transit, area ritel, dan tempat rekreasi di provinsi di Jawa dan Bali.

Terutama di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Bahkan, menurut WHO, situasi peningkatan mobilitas tersebut sama seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Terutama di stasiun transit dan area ritel dan rekreasi di semua provinsi di Jawa dan Bali. Peningkatan signifikan mobilitas masyarakat di ritel dan rekreasi diamati, khususnya di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, di mana tingkat mobilitas pra-pandemi telah tercapai," kata WHO.

Untuk itu, WHO mengimbau pemerintah agar segera bertindak untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

"Formulasi rencana dan tindakan segera sangat penting untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak peningkatan mobilitas transmisi dan kapasitas sistem kesehatan di tingkat nasional dan daerah," kata WHO.

Diketahui 25 Juli 2021 Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang berlaku tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Namun, dalam perpanjangan itu, Jokowi menyebut melakukan sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. Adapun penyesuaian yang dimakdus oleh Jokowi saat itu adalah:

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya juga diatur oleh pemerintah daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/13242521/who-sebut-mobilitas-masyarakat-di-jawa-meningkat-seperti-sebelum-pandemi

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke