Ia pun menegaskan, pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan MI itu tidak terkait dengan materi surat dakwaan.
"Upaya yang dilakukan oleh jaksa dalam pembuatan surat dakwaan telah profesional dan telah sesuai aturan dasar hukumnya," kata Leonard dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga pun mengungkapkan, putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu dakwaan.
Menurutnya, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.
"Dalam putusan sela, materi surat dakwaan tidak menjadi permasalahan," ujar Bima.
Bima menyatakan, jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusan sela majelis hakim itu.
Dia mengatakan, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap setelah salinan putusan sela diterima.
"Pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau mengajukan keberatan setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima," ucapnya.
Dikutip dari Tribunnews, majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung atas 13 tersangka perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh 6 dari 13 tersangka perusahaan tersebut.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain, sehingga penggabungan perkara dapat menyulitkan majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim berpendapat penggabungan perkara bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
"Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," lanjut Eko.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah sebagai berikut.
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Aset Management
Ketiga belas tersangka perusahaan MI tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, juga dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disebutkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari para tersangka MI dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/18/17175251/hakim-batalkan-dakwaan-13-mi-kasus-jiwasraya-kejagung-jaksa-telah