Salin Artikel

Ringankan Beban Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bebaskan Biaya Penempatan Kerja

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan program pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, peraturan tersebut diterapkan untuk melindungi para PMI dari sejumlah sindikat yang kerap mengancam PMI.

Hal itu ia sampaikan dalam sebuah pertemuan di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (RI), Kamis (29/7/2021).

"Ada dua musuh besar yang sedang dihadapi (oleh PMI), yaitu sindikat penempatan PMI ilegal dan juga sindikat praktik ijon dan renten,” ungkap Benny melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Lebih lanjut Benny menjelaskan, biaya penempatan sebagai modal bekerja bagi PMI sering kali mengharuskan mereka menjual harta milik keluarga.

Selain itu, para PMI juga kerap meminjam uang ke rentenir. Pada akhirnya, mereka terlilit utang sekaligus terjebak dalam praktik ijon dan renten.

Oleh karena itu, Benny berharap, peraturan pembebasan biaya penempatan kerja yang dibuat oleh pemerintah dapat melindungi para PMI dari sindikat ilegal dan utang piutang.

Untuk diketahui, ada 14 komponen biaya yang selama ini diberatkan ke PMI, yakni tiket pesawat, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, jasa perusahaan, penggantian paspor, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Selain itu, ada pula biaya jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan dalam negeri, pemeriksaan kesehatan tambahan, transportasi, dan akomodasi.

Adapun 10 posisi pekerjaan yang diprioritaskan untuk peraturan pembebasan biaya tersebut, yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir pribadi, perawat taman, pengurus anak, petugas kebersihan, petugas ladang dan perkebunan, serta awak kapal perikanan migran.

Benny menyampaikan, alasan mengapa peraturan pembebasan biaya diprioritaskan untuk posisi-posisi tersebut adalah mereka rentan dieksploitasi.

“Pekerjaan tersebut rentan mengalami eksploitasi, seperti kekerasan fisik dan seksual, gaji yang tidak dibayar, jam kerja melebihi batas, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan lain-lain,” ujar Benny.

Penerbitan peraturan pembebasan biaya bagi PMI tersebut pun mendapat dukungan penuh dari Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko.

Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko mengimbau agar peraturan yang belum berjalan lama itu terus dikawal dan dievaluasi agar berjalan sukses.

“Setiap perubahan pasti akan ada goncangan. Namun, selama kebijakan ini dikawal dengan benar dan konsisten, serta terus dievaluasi selama kuru waktu tertentu, maka saya yakin kita dapat melewati masa transisi ini,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/15/10140481/ringankan-beban-pekerja-migran-indonesia-pemerintah-bebaskan-biaya

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke