Perubahan warna pelat nomor ini berlaku bagi kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional.
Aturan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan diteken pada 5 Mei 2021. Penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2022.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Pasal tersebut menyatakan sebagai berikut.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan bahwa perubahan warna latar pelat nomor tersebut bertujuan memudahkan proses tilang elektronik melalui CCTV.
Taslim mencontohkan, huruf 'S' kadang terbaca sebagai angka lima atau sebaliknya. Huruf 'I' juga sering disalahartikan sebagai angka satu.
"Jadi, ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka angka atau hurufnya akan terbaca secara langsung," ujar Taslim, dikutip dari Kompas TV, Kamis (12/8/2021).
Selain itu, pergantian warna pelat nomor juga untuk membantu kamera pengawas menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan di lalu lintas.
Taslim pun mengatakan bahwa perubahan warna pelat nomor tersebut juga mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dulu menerapkannya.
"Kita mencontoh negara-negara yang sudah lebih dulu menggunakan ETLE atau kamera CCTV sebagai pengawasan operasionalisasi lalu lintas," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/09151591/ketentuan-baru-soal-warna-pelat-kendaraan-bermotor