JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek, Jumeri mengatakan, sekolah tatap muka secara terbatas bisa dilaksanakan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
"Instruksi Mendagri yang terakhir nomor 30, 31, 32 menyebutkan bahwa wilayah-wilayah yang masuk level 1 sampai 3 diizinkan membuka pembelajaran tatap muka terbatas," kata Jumeri dalam diskusi secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Jumeri mengatakan, setiap jenjang satuan pendidikan diizinkan membuka opsi sekolah tatap muka terbatas dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Selain SKB 4 Menteri, ia mengatakan, ketentuan mengenai pembelajaran tatap muka terbatas juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).
"Bahkan secara tegas di Instruksi Mendagri disebutkan bahwa PAUD maksimal 33 persen, artinya anak PAUD pun diizinkan untuk bisa masuk pembelajaran tatap muka terbatas," ujarnya.
Meski demikian, Jumeri mengatakan, sekolah tatap muka secara terbatas baru bisa dilaksanakan apabila orangtua peserta didik memberikan persetujuan.
Selain itu, pihak sekolah harus melengkapi sarana dan prasarana di sekolah seperti menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan disinfektan dan membentuk satgas Covid-19 di sekolah.
"Disiapkan perangkat untuk menjaga kesehatan anak-anak kita, tempat cuci tangan dari air yang mengalir, disinfektan dan sebagainya, yang komorbid tidak berangkat dulu ke sekolah, disinfektan, masker, yang zona merah jangan berangkat dulu," ucap Jumeri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/22132131/kemendikbud-ristek-sekolah-tatap-muka-terbatas-bisa-dibuka-di-wilayah-ppkm