Sebab, untuk mencegah penularan virus, dibutuhkan penanganan khusus untuk pemusnahannya.
"Kita menegaskan bahwa limbah medis Covid tidak boleh dibuang ke TPA, itu kalau dibuang ke TPA berarti bisa kena sanksi," kata Siti dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).
Siti mengaku telah menyurati semua pimpinan pemerintah daerah terkait larangan pembuangan limbah medis Covid-19 ke TPA.
Surat itu ia sampaikan Maret 2021, atau ketika program vaksinasi sudah berjalan dan banyak pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
Oleh karena itu, Siti mengingatkan pemda untuk tak lengah dalam mengatasi persoalan limbah ini. Ia memastikan, KLHK akan melakukan pengawasan intensif terkait hal ini.
"Kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal ini," ujar dia.
Sebelumnya, Siti mengungkap, jumlah limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) terus meningkat akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian LHK, hingga 27 Juli 2021 jumlah limbah medis mencapai 18.460 ton. Angka itu paling banyak disumbangkan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
Siti menyebut, limbah medis berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi atau karantina mandiri, lokasi uji deteksi maupun vaksinasi.
Limbah medis bisa berupa infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR, antigen, alkohol, dan mesin swab.
Berdasarkan data asosiasi rumah sakit, penambahan limbah medis mencapai 383 ton per hari selama pandemi Covid-19.
Akibat lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan, Siti menduga, angka limbah medis ikut meningkat signifikan.
"Ini terkonsentrasi di Pulau Jawa," ujar Siti.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/28/15180991/menteri-lhk-limbah-medis-covid-19-tak-boleh-dibuang-ke-tpa-bisa-kena-sanksi