Salin Artikel

Kementerian PPPA Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk 360 Anak Butuh Perlindungan Khusus

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penjangkauan vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak di Tanah Air sekalipun mereka termasuk yang memerlukan perlindungan khusus.

“Percepatan dan perluasan vaksinasi anak sangat mendesak dilakukan sebab kasus anak yang terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi,” kata Nahar dikutip dari siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak terekploitasi.

Antara lain mencakup eksploitasi ekonomi dan/atau seksual anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah serta penelantaran.

Selain itu, mereka yang tidak memiliki kartu keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK) juga turut dihitung untuk masuk ke kategori perlindungan khusus dalam hal vaksinasi ini.

Sebab berdasarkan aturan, vaksinasi anak wajib memiliki NIK atau KK.

"Salah satu perhatian kami pada penyelenggaraan vaksinasi anak adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk anak yang tidak memiliki NIK," kata Nahar.

"Hal itu dimaksudkan untuk menegakkan prinsip pemerataan dan keadilan pada semua anak agar bisa mendapatkan vaksinasi," lanjut dia.

Dari 360 orang anak yang membutuhkan perlindungan khusus itu, terdapat sebanyak 328 anak dengan NIK dan ada 32 anak yang mendapat vaksinasi tidak memiliki NIK.

Secara keseluruhan, jumlah anak yang mengikuti vaksinasi yang digelar Kementerian PPPA di Ancol itu mencapai 1.932 anak.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Robert Sitinjak mengatakan, penyelenggaraan vaksinasi pada anak yang tidak memiliki NIK bukan untuk melanggar aturan yang berlaku.

Menurut dia, hal tersebut merupakan diskresi untuk mempercepat anak yang belum memiliki NIK dapat divaksin.

"Ini sebagai pemenuhan hak anak atas kesehatan, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi berdasarkan Pasal 28B UUD 1945," ujar dia.

Robert menjelaskan, setelah vaksinasi nama anak tidak langsung tercatat dalam sistem vaksinasi nasional.

Meskipun demikian, identitas anak dicatat dan dilampiri dengan KTP/NIK pendamping anak dari panti asuhan anak tersebut.

Selanjutnya, NIK anak tersebut harus segera diurus oleh lembaga yang menaunginya agar segera diterbitkan secepatnya oleh Dinas Kependudukan setempat.

"Sehingga nama anak yang divaksin dapat masuk dalam sistem vaksinasi nasional dan dapat diterbitkan sertifikat vaksinnya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/16393881/kementerian-pppa-gelar-vaksinasi-covid-19-untuk-360-anak-butuh-perlindungan

Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke