Salin Artikel

BEM Sebut Pelibatan Mahasiswa dalam Revisi Statuta UI Minim dan Tidak Jelas

Leon menjelaskan, pada 23 September 2020 Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa bersama BEM UI sudah membuat kajian dan sejumlah usulan rekomendasi terkait revisi statuta. Kendati demikian, tidak ada kelanjutan atas rekomendasi tersebut hingga PP 75/2021 diterbitkan.

“Kami menilai dari penyusunan pun mahasiswa tidak dilibatkan. Hanya sampai 23 September itu dan itu tidak jelas, setelah itu bagaimana rasionalisasi kenapa ditolak, kenapa diterima, bagaimana proses pengesahannya,” kata Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

“Terus pelibatan mahasiswa setelah 23 September misalnya dalam tim kecil tuh bagaimana, proses penyerapan aspirasinya itu tidak jelas,” imbuh dia.

Leon mengungkapkan, saat itu BEM UI dan MWA Unsur Mahasiswa mengusulkan adanya revisi terkait hak-hak mahasiswa.

Ia ingin akses dan hak mahasiswa ditambahkan, khususnya hak untuk mendapatkan akses informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan ataupun kebijakan evaluasi kampus yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.

“Misalnya kenaikan biaya pendidikan atau UKT, karena kami melihat setiap tahunnya sering kali kenaikan UKT dalam hal nonreguler, terutama yang tiba-tiba dan tidak melibatkan mahasiswa,” ucap dia.

Kemudian, Leon dan tim juga mengusulkan penambahan jumlah unsur MWA Unsur Mahasiswa menjadi dua orang, yakni dari tingkat sarjana dan pascasarjana. Sebab, menurutnya, kedua jenjang tesebut memiliki kebutuhan yang berbeda.

Kemudian, BEM dan MWA Unsur Mahasiswa UI juga mengkritik terkait kurang sesuainya jenis pengelompokan pendapatan UI.

Usulan lainnya adalah berkaitan dengan rangkap jabatan rektor. Ia mengusulkan rektor tidak boleh menjabat posisi komisaris, wakil komisaris, direktur, wakil direktur, atau jabatan strategis lainnya dalam BUMN/BUMD.

“Jadi bukan justru hanya diganti menjadi direksi. Dalam saran mahasiswa itu jelas,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Padahal, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Meskipun akhirnya Ari, setelah mendapat protes dari banyak pihak, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, masih banyak sejumlah pihak yang mengkritik isi dari PP 75/2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/24/15534221/bem-sebut-pelibatan-mahasiswa-dalam-revisi-statuta-ui-minim-dan-tidak-jelas

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke