Salin Artikel

Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Salah satu ketentuan yang diubah yakni terkait rangkap jabatan rektor.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, perubahan tersebut tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.

“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021).

“Batal demi hukum. Statuta yang baru tidak bisa diberlakukan surut,” imbuh dia.

Dalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 disebutkan, rektor, wakil rektor, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi BUMN atau BUMD. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 39 (c). 

Sementara dalam aturan sebelumnya, Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Adapun Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar PP 68/2013 karena menjabat sebagai komisaris Bank BRI.

Menurut Feri, meskipun PP 68/2013 itu sudah direvisi, Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama.

Oleh karena itu, Feri mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dapat memberhentikan Ari Kuncoro.

Bahkan, ia menyebut, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, uang yang dia terima dari BUMN harus dikembalikan karena didapat dari rangkap jabatan atau senat UI/Menristekdikti memberhentikan rektor tersebut,” tutur dia.

Terungkapnya persoalan rangkap jabatan ini terjadi setelah pihak rektorat memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) karena mengunggah konten bermuatan kritik terhadap Presiden Joko Widodo.

Dalam unggahan tersebut, BEM UI menyebut Jokowi sebagai "the king of lip service".

Ketika persoalan rangkap jabatan mencuat, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi.

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Ari Kuncoro juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Dari penelusuran Kompas.com dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

CV Ari Kuncoro juga disertakan dalam laman itu dan tertulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia. Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/20/23350041/pusako-statuta-baru-tak-berlaku-surut-rangkap-jabatan-rektor-ui-tidak-sah

Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke