"Kami juga megimbau para industri agar membantu pemerintah menanggulangi kondisi pandemi saat ini dengan lonjakan kasus yang cukup tinggi dan juga kami imbau agar tidak ada penimbunan-peniimbunan obat yang tentunya nanti akan merugikan," kata Arianti, Sabtu (10/7/2021).
Arianti menegaskan, kemudahan memperoleh obat-obatan Covid-19 merupakan hak masyarakat.
Untuk itu, pemerintah mendorong agar industri farmasi, baik BUMN atau swasta, segera mendistribusikan obat-obatan ke fasilitas kesehatan dan apotik agar mudah diakses masyarakat.
Ia juga mengingatkan, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penimbunan obat.
"Tentunya kita akan terus melakukan pemantauan kepada industri-industri atau PBF (pedagang besar farmasi) untuk tidak melakukan penimbunan dari obat-obatan tersebut," kata Arianti.
Di samping itu, Arianti juga meminta kalangan industri farmasi mendukung kebijakan pemerintah terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) obat Covid-19.
"Banyak pihak yang ingin memperoleh keuntungan pribadi di tengah kesulitan yang sedang kita hadapi di mana saudara-saudara kita banyak yang terkena Covid-19," kata Arianti.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/10/19470401/kemenkes-minta-industri-farmasi-bantu-pemerintah-tidak-menimbun-obat-covid