Salin Artikel

Belum Ada Pembahasan, Anggota DPR Pastikan Masih Terima Masukan Publik Soal RKUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, pihaknya memastikan publik akan dilibatkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurutnya, hingga kini DPR masih terbuka menerima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi.

"Saat ini saja, belum pembahasan, maka Pemerintah dan DPR bersifat terbuka menerima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Ia mengungkapkan, sejauh ini baik dari pemerintah maupun DPR telah menunjukkan keterbukaannya ke masyarakat terkait masukan untuk RKUHP.

Arsul mengatakan, keterbukaan dari pemerintah ditunjukkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah mengadakan 12 kali sosialisasi lewat seminar.

"Seminar itu ada yang bersifat fisik dan virtual sekaligus," ucapnya.

Sementara dari pihak DPR, Arsul menegaskan bahwa para anggota Komisi III atau fraksi-fraksi juga sudah mulai menerima masukan.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, semua elemen masyarakat dapat mengikuti dan menyampaikan pandangan baik kepada pemerintah maupun DPR lewat fraksi-fraksi atau anggotanya.

"Ini kan bentuk keterbukaan, berpartisipasi bagi berbagai kalangan. Jadi kalau ada yang tanya apa jaminan kepastian keterbukaan itu, saya jadi tertawa," tutur Arsul.

Sebaliknya, ia justru heran apabila elemen masyarakat tertentu menyampaikan pandangan dan kritik yang terus berbeda dengan sudut pandang elemen masyarakat atau akademisi yang lain, tetapi meminta agar pendapatnya itu harus dipakai oleh pembentuk UU.

Arsul berpandangan, hal itulah yang justru tidak dapat dijamin oleh pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.

"Karena baik DPR maupun juga pemerintah itu seringkali mendapat masukan serta pandangan berbeda. Jadi jangan kemudian ada yang merasa pandangannya itu satu-satunya yang paling benar," pinta dia.

Di samping itu, Arsul juga membenarkan bahwa RKUHP akan didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Hal itu menurutnya sudah berdasarkan kesepakatan dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Memang disepakati RKUHP didorong masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 melalui revisi Prolegnas yang biasanya dilakukan di pertengahan tahun," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah meminta DPR untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP meski RUU tersebut berstatus RUU carry over.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, perlu ada ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap RKUHP, khususnya mengenai isu-isu krusial.

"Karena sebelumnya sudah sampai pada persetujuan tingkat pertama, selanjutnya ialah tinggal membawa ke paripurna atau persetujuan tingkat kedua. Namun, kami tidak ingin demikian. Kami mendorong agar ada ruang masukan publik, setidaknya untuk isu-isu krusial," kata Edward dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas, Selasa (22/6/2021), dikutip dari Kompas.id.

Pada kesempatan berbeda, Edward mengatakan, pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan RKUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada Juli 2021.

Sebagai informasi, RUU KUHP sempat batal disahkan DPR RI pada September 2019 karena isi dari draf tersebut menuai kontroversi di masyarakat.

“Kita jelaskan kepada publik bahwa ketika nanti bulan Juli ada evaluasi prolegnas 2021, Komisi III selaku mitra kerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sudah bersepakat untuk memasukkan RUU KUHP ini dalam prolegnas 2021,” kata Edward dalam acara virtual, Selasa (22/6/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/11513951/belum-ada-pembahasan-anggota-dpr-pastikan-masih-terima-masukan-publik-soal

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke