Hakim mengatakan, salah satu hal yang meringankan adalah profesi Andi Tatat selaku dokter yang dibutuhkan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Hakim menuturkan, dua keadaan lain yang meringankan bagi Andi Tatat adalah belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Andi dalam kasus ini dinilai telah meresahkan masyarakat.
Dalam kasus ini, Andi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.
Selain Andi, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.
Rizieq telah dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara sedangkan Andi divonis 1 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/15035131/hal-yang-meringankan-dirut-rs-ummi-profesinya-dibutuhkan-di-masa-pandemi