JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus Papua.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Agun Gunandjar mengatakan, pembahasan RUU Otsus Papua tidak cukup diwakilkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Karena ini kekhususan, sejumlah pertanyaan sudah diungkapkan, terutama dari DPD RI," kata Agun dalam rapat Pansus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Agun mengatakan, pembahasan dengan berbagai kementerian terkait perlu dilakukan agar undang-undang yang dihasilkan dapat bermanfaaat bagi masyarakat Papua.
"Hal ini dalam rangka peningkatan ketertinggalan dari provinsi-provinsi yang lain," ujarnya.
Terkait dana Otsus, Ia meminta Menteri PPN/Bappenas hadir dalam rapat pembahasan dengan Panitia Kerja (Panja) atau diwakilkan oleh pejabat setingkat dirjen.
"Terkait dana Otsus, kami minta mulai dari perencanaan, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasannya, bagaiman pertanggungjawabannya itu betul-betul terukur dalam UU ini," tutur dia.
Selain itu, Agun juga meminta agar wakil dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Infrastruktur juga dihadirkan dalam rapat Panja tersebut.
"Supaya dana otsus yang dicantumkan tersebut betul-betul tersinergi, tidak ada lagi tumpang tindih antar sektor satu dengan yang lain," tuturnya.
Hal senada disampaikan anggota Pansus DPR Putra Nababan. Ia mengatakan, banyak Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Otsus Papua yang harus dibahas secara detail dan khusus.
Kehadiran kementerian/lembaga terkait juga diperlukan agar pembahasan RUU Otsus Papua lebih cepat selesai dan menyeluruh.
"Khususnya terkait dengan kesehatan, keuangan dan juga pendidikan. Jadi kalau kita tidak bicara soal detail, nanti di panja itu kalau hanya tiga kementerian, mungkin nanti jalannya panja akan lebih lambat. Kita maunya cepat," ungkap dia.
Adapun, Pansus menetapkan kementerian yang harus hadir dalam rapat panja, antara lain Kemendikbud-Ristek, Kementerian Kesehatan, Kementerian Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT dan Kementerian PUPR.
Selanjutnya, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian serta Kementerian Agama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/14105081/dpr-minta-berbagai-kementerian-dilibatkan-dalam-pembahasan-ruu-otsus-papua