Salin Artikel

Pemerintah Minta DPR Bahas Isu Krusial dalam RKUHP, Jangan Langsung Sahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak langsung mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) meski RUU tersebut berstatus RUU carry over.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, perlu ada ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap RKUHP, khususnya mengenai isu-isu krusial.

"Karena sebelumnya sudah sampai pada persetujuan tingkat pertama, selanjutnya ialah tinggal membawa ke paripurna atau persetujuan tingkat kedua. Namun, kami tidak ingin demikian. Kami mendorong agar ada ruang masukan publik, setidaknya untuk isu-isu krusial," kata Edward dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas, Selasa (22/6/2021), dikutip dari Kompas.id.

Pria yang akrab disapa dengan nama Eddy itu berpendapat, RKUHP perlu kembali dibahas karena sejumlah materi dalam RKUHP telah diubah sebagai hasil dari konsultasi publik serta untuk menyerap aspirasi publik atas perubahan tersebut.

Menurut Eddy, masih ada waktu bagi DPR untuk membuka ruang sebelum tenggat akhir penyelesaian RUU dalam Program Legislasi Nasional 2021 pada Desember 2021 mendatang.

"Masih ada waktu lima bulan menuju Desember 2021. Konsultasi publik kami perkirakan dapat dilakukan pada Agustus-September, atau selama dua bulan," kata dia.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu melanjutkan, sepanjang 2020, tim ahli RKUHP telah mengubah sejumah pasal dari draf RKUHP versi September 2019 berdasarkan masukan publik dan masyarakat sipi.

Ia menyebut, ada 14 isu krusial yang dipetakan oleh pemerintah di mana sebagian dari isu-isu itu telah dikoreksi redaksionalnya, diformulasikan kembali, dilengkapi penjelasan lebih detail, ataupun dihapus.

"Sepanjang 2020, kami juga sudah menyosialisasikan isu-isu krusial itu kepada berbagai pihak, termasuk asosiasi dosen hukum pidana yang dipimpin oleh Ibu Yenti Ganarsih. Jadi, kami akan membuka masukan publik dalam pembahasannya di DPR," ujar Eddy.

Adapun 14 isu krusial di RKUHP yang telah dipetakan oleh pemerintah yakni penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan/contempt of court; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib;

Kemudian, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih; advokat yang curang dalam melakukan pekerjaannya; penganiayaan hewan; penodaan agama; kontrasepsi; perzinahan; kohabitasi; aborsi; dan pemerkosaan dalam rumah tangga.

Diberitakan sebelumnya, Eddy menyebut pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan RKUHP dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 pada Juli 2021.

Seperti diketahui, RKUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya. Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Menurut Jokowi, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/17515741/pemerintah-minta-dpr-bahas-isu-krusial-dalam-rkuhp-jangan-langsung-sahkan

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke