Salin Artikel

Ini Harta Kekayaan Panglima TNI, KSAL, KSAU, dan KSAD, Siapa yang Rajin Lapor LHKPN?

Laporan daftar harta kekayaan pejabat negara ini diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat.

Sama seperti pejabat negara lain, pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti Panglima, KSAD, KSAL, dan KSAU juga wajib melaporkan harta kekayaannya.

Lalu, berapa kekayaan para pimpinan TNI itu?

1. Panglima TNI.

Dilihat Kompas.com dari situs elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pertama kali melaporkan LHKPN pada 24 Juni 2016 saat menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden dengan total kekayaan mencapai Rp 5.601.683.500.

Hadi kemudian melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2017 saat menjabat sebagai Panglima TNI dengan harta sebanyak Rp 7.308.921.650.

Kemudian, pada 31 Desember 2018 harta kekayaannya meningkat menjadi Rp 14.718.689.299. Pada 31 Desember 2019, harta kekayaannya mencapai Rp 20.249.498.294.

Terakhir, pada 31 Desember 2020, harta kekayaan Pangliman TNI ini sebanyak Rp 20.565.908.278.

Hadi memiliki tanah dan bangunan di Malang, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur mencapai Rp 6.970.000.000.

Ia juga memiliki kendaraan berupa tiga mobil dan satu motor dengan total Rp 486.450.000.

Harta bergerak lain yang dimiliki Hadi mencapai Rp 1.905.000.000, surat berharga Rp 3.000.000.000, serta kas dan setara kas mencapai Rp 8.204.458.278.

2. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)

KSAL Yudo Margono pertama kali melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Komandan Lantamal I Balawan pada 4 September 2015 di Mabes TNI AL dengan harta sebanyak Rp 6.155.335.535.

Kemudian, pada 20 April 2016, dengan harta kekayaan mencapai Rp 6.747.025.082 saat menjabat Kepala Staf Pangkoarmabar di Mabes TNI AL.

Pada 31 Desember 2017, Yudo melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Panglima Komandan Lintas Laut Militer dengan total kekayaan Rp 7.222.940.216.

Saat menjabat Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat, Yudo juga melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2018 dengan total Rp 8.225.091.364.

Lalu, pada 31 Desember 2019, saat menjabat Pangkogabwilhan I di Mabes TNI, harta kekayaannya yakni Rp 9.797.041.260.

Terakhir, saat menjabat sebagai KSAL total kekayaannya yakni Rp 11.364.872.854 pada 31 Desember 2020.

Yudo memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang berada di Sidoarjo, Surabaya, Sorong, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Madiun dengan total Rp 6.961.855.000.

Ia juga memiliki empat kendaraan berupa dua mobil dan dua motor senilai Rp 630.000.000.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki Yudo yakni Rp 365.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 3.408.017.854.

3. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU)

KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo pertama kali melaporkan harta kekayaannya sebagai Tentara Nasional Indonesia pada 31 Desember 2018.

Saat itu dirinya masih di Mabes TNI AU sebagai Pangkoopsau I dengan total kekayaan sebesar Rp 4.609.132.971.

Laporan selanjutnya yang dilakukan Fadjar yakni pada 31 Desember 2019 saat menjabat sebagai Pangkogabwilhan II di Mabes TNI dengan total kekayaan yaitu Rp 4.751.348.811.

Terakhir, Fadjar melaporkan harta kekayaan saat menjabat Kepala Staf TNI AU (KSAU) pada 31 Desember 2020 dengan total kekayaan Rp 12.173.843.169.

Fadjar punya tujuh tanah dan bangunan di Cianjur, satu tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan senilai Rp 8.767.500.000.

Ia memiliki tranportasi yaitu mobil Toyota Alphard seharga Rp 335.000.000, harta bergerak lain sebesar Rp 139.000.000, dan kas setara kas sebesar Rp 2.932.343.169

Sehingga, total harta kekayaan yang dimiliki KSAU yakni Rp 12.173.843.169.

4. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)

KPK menyebutkan belum menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dengan Jabatan yang diemban sebagai KSAD yang juga termasuk kategori wajib lapor, KPK pun mengimbau Andika untuk dapat melaporkan LHKPN.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).

"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," ucap Ipi.

Di sisi lain, KPK juga mengimbau para penyelenggara yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LHKPN, kata Ipi, merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara

"Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," papar Ipi.

Adapun Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

“KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ucap Ipi.

Untuk diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purnatugas di dunia kemiliteran pada November 2021.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menjadi calon kuat pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/14204591/ini-harta-kekayaan-panglima-tni-ksal-ksau-dan-ksad-siapa-yang-rajin-lapor

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke