Salin Artikel

Pemkot Bogor Hibahkan Lahan ke GKI Yasmin, YLBHI: Contoh Buruk, Tak Hormati Putusan MA

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur berpandangan, penyelesaian kasus GKI Yasmin yang dilakukan Pemkot Bogor saat ini tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi Ombudsman RI.

“Jadi ini contoh buruk bagaimana penyelesaian tapi tidak menggunakan pendekatan yang diatur dalam konstitusi yaitu dengan menghormati putusan pengadilan, menghormati keputusan lembaga Ombudsman dan menghormati bagaimana kehendak korban itu terjadi,” kata Isnur dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).

Menurut Isnur, relokasi dalam kasus GKI Yasmin bukan langkah baru dalam menyelesaikan polemik tersebut.

Ia juga menilai, solusi penyelesaian melalui penghibahan lahan baru justru akan menimbulkan masalah lainnya.

“Sekarang ini kan hasil relokasi juga. Jadi ini adalah penyelesaian tapi menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah yang sudah sangat jelas secara putusan Mahkamah Agung secara rekomendasi Ombudsman itu di lokasi ini,” ucap dia.

Isnur menilai, penyelesaian yang saat ini dilakukan oleh Pemkot Bogor merupakan bantuk narasi kekuasaan.

Ia pun menilai Wali Kota Bogor Arya Bima mengabaikan suara dari para korban dalam menyelesaikan kasus GKI Yasmin.

“Yang terjadi ini adalah narasi kekuasaan, narasi bagaimana wali kota mengabaikan semua itu dan mencari jalan lain untuk, jadi saya khawatir ini gengsi-gengsian gitu. Gengsi wali kota yang tidak mau mendemgarkan korban,” ujarnya.

Bagi Isnur, tindakan Pemkot Bogor ini sudah berpotensi melanggar hukum.

Ia pun mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan fasilitas hukum apabila para korban ingin mengajukan gugatan hukum.

“YLBHI dan LBH Jakarta tentu akan mempertimbangkan kalau memang korban menyampaikan kesediaannya dan kesiapannya tentu kita akan siapakan juga gugatan kembali,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Lokasi lahan yang disiapkan itu terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.

Bima berharap, dengan hibah lahan ini maka konflik bisa tuntas dan tidak ada lagi cap intoleransi yang dialamatkan kepada warga Kota Bogor.

"Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi," ucap Bima, seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021)

"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucapnya.

Polemik kasus GKI Yasmin sudah terjadi sejak 2010 silam. Pangkal permasalahan tersebut adalah penolakan sejumlah masyarakat mengenai keberadaan gereja.

Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap GKI Yasmin.

Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.

Kendati demikian, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/13472811/pemkot-bogor-hibahkan-lahan-ke-gki-yasmin-ylbhi-contoh-buruk-tak-hormati

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke