Salin Artikel

Anggota DPR Nilai Pembangunan Ibu Kota Baru Ilegal karena Tanpa Dasar Hukum

Menurut dia hingga kini belum ada legalitas dan dasar hukum yang dimiliki pemerintah guna membangun ibu kota baru.

"Saya kira ini dalam konteks penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apa pun kegiatan yang punya judul nomenklatur ibu kota negara yang dilakukan di luar Jakarta, maka itu adalah kegiatan yang ilegal," kata Suryadi dalam diskusi virtual Fraksi PKS bertajuk "Masih Relevankah Pemindahan Ibukota Negara?" Rabu(9/6/2021).

Ia menuturkan, kegiatan yang ilegal tersebut juga termasuk apabila pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur di ibu kota baru.

Mengambil contoh, Suryadi menganalogikan kasus pembangunan ibu kota baru dengan silsilah keluarga.

"Dasar hukumnya kan belum ada. Jangan sampai kita, kemudian membangun. Jangankan anaknya, kakek dan neneknya belum nikah, tetapi cucunya sudah lahir," ucapnya.

Padahal, menurut dia, pemerintah perlu melalui beberapa tahapan atau prosedur untuk mendapat izin pembangunan ibu kota baru.

Tahapan itu di antaranya mengenai tata ruang, izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangun gedung.

"Tapi tiba-tiba sekarang diumumkan berencana mau peletakkan batu pertama. Nah, ini kan banyak sekali prosedur yang dilewati," kata dia.

Suryadi menegaskan, hal-hal semacam itu perlu mendapat sorotan dari publik bahwa setiap pembangunan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia pun meyakinkan, Fraksi PKS akan terus mengkaji dan mendalami berbagai kebijakan terkait isu strategis nasional termasuk proyek pemindahan ibu kota baru.

"Kami dari Fraksi PKS akan terus coba mengkaji dan mendalami sehingga apa pun keputusan ataupun kebijakan kita terkait isu strategis termasuk ibu kota negara ini, betul-betul didasari atas pertimbangan yang legal dan legitimate dan secara substansi memang menjadi solusi atas problem ekonomi yang sedang resesi saat ini," kata Suryadi.

Pemerintah memang tengah menggencarkan rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, tepatnya di Penajam Paser Utara.

Pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Insya Allah ini titik nol titik istana ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," kata Suharso saat meninjau lokasi ibu kota negara baru, Kalimantan Timur, Senin (12/4/2021) siang.

Sementara itu, secara terpisah, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah akan menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota baru ke DPR.

"RUU IKN (ibu kota negara) ini sudah ada upaya untuk menyerahkan kepada DPR setelah DPR ini mengakhiri masa resesnya," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Namun, hingga berakhirnya masa reses, RUU IKN masih terus dibahas dan belum disahkan sebagai undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/17370381/anggota-dpr-nilai-pembangunan-ibu-kota-baru-ilegal-karena-tanpa-dasar-hukum

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke