JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).
Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan tetapi, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke PN Jaksel untuk menunda sidang praperadilan.
"Terkait sidang praperadilan SP3 perkara BLBI tersebut, KPK telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021," ucap Ali, dalam keterangan tertulis, Senin.
"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," ucap dia.
Ali menegaskan, permintaan penundaan sidang tersebut tidak ada kaitannya dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang terjadi di KPK.
"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," ujar Ali.
"Kami memastikan pada persidangan berikutnya, KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," tutur dia.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap, pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.
"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum. Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Boyamin optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan.
"Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," ucap Boyamin.
Adapun, KPK memutuskan untuk mengeluarkan SP3 atas dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim pada 1 April 2021 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/15515061/kirim-surat-ke-pn-jaksel-kpk-minta-penundaan-sidang-praperadilan-sp3-kasus