JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong pemerintah daerah untuk bersinergi dengan organisasi masyarakat dan organisasi non-pemerintah (non-governmental organization) dalam memastikan setiap anak memiliki akta kelahiran.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, sekitar 5 juta anak belum memiliki akta kelahiran.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Agustina Erni mengatakan, akta kelahiran merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi agar anak memiliki identitas jelas.
"Di sinilah sinergi sangat dibutuhkan serta didukung oleh pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah," kata Erni dalam Rapat Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di Daerah Wilayah I, dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, pemda dapat mencari jalan keluar melalui sinergi dengan organisasi masyarakat. Sebab, mereka memiliki gerakan yang luas di masyarakat untuk sosialisasi maupun edukasi.
"Perlu pemahaman dan komitmen kita semua bahwa keberadaan anak sebagai penduduk perlu dicatatkan dalam akta kelahiran karena tanpa akta mereka berisiko tidak mendapatkan atau terlanggar hak-haknya di kemudian hari,” ucap dia.
Adapun pemerintah melakukan berbagai upaya dalam rangka mempercepat kepemilikan akta kelahiran di tingkat nasional.
Antara lain melanjutkan penandatanganan nota kesepahaman antara 8 kementerian, yaitu Kemen PPPA, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/12051431/5-juta-anak-belum-punya-akta-kelahiran-pemda-didorong-bersinergi-dengan