Adapun Harry merupakan broker yang mengatur pemberian jatah dana bansos untuk dua perusahaan yakni PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS).
Sementara itu, Matheus Joko Santoso merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos yang menjabat pada April-Oktober 2020 yang juga menjadi tersangka dalam kasus bansos.
"Permintaannya Rp 2.000, Pak," kata Harry pada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Anggota Majelis Hakim Muhammad Damis kemudian menanyakan secara rinci berapa kesepakatan fee yang akhirnya disetujui antara Harry dan Matheus Joko.
"Saya ingin tahu yang disepakati terkait pemberian fee dari setiap paket?" ucap Hakim Damis.
"Kurang lebih Rp 1.500," jawab Harry.
Lalu, Hakim Damis merinci pertanyaannya dengan menanyakan total fee yang diberikan Harry pada Matheus Joko.
"Rp 1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," ucap dia.
Dalam persidangan itu, Harry dihadirkan sebagai saksi atas dakwaan penerimaan fee dari pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pda tahun 2020 dengan terdakwa Juliari Batubara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Juliari menerima uang suap dengan total Rp 32,4 miliar.
Uang itu diduga digunakan Harry untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, menjalankan aktivitas di Kemensos dan dibagi-bagi pada sejumlah anak buahnya dengan nilai yang berbeda-beda.
Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo Ardian Iskandar Maddanatja telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Harry dinilai terbukti telah melakukan suap pada Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Anak Buah Juliari Batubara Disebut Minta Jatah Rp 2000 Per Paket Bansos"
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/21085071/menurut-saksi-mulanya-fee-yang-diminta-untuk-setiap-paket-bansos-covid-19-rp