JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Selain Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi juga akan membacakan pleidoi.
"Kamis, 20 Mei 2021 dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa/penasihat hukumnya," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Kamis.
Alex menuturkan, rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan langsung melalui akun YouTube PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Rizieq agar dihukum 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Sementara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Jaksa menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.
Kemudian, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam (FPI).
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/07404291/hari-ini-rizieq-shihab-akan-sampaikan-pleidoi-kasus-kerumunan-petamburan-dan