Salin Artikel

Lelang Barang Hasil Rampasan, KPK Setor Rp 236.698.290 ke Kas Negara

Adapun pelelangan yang dilakukan KPK atas barang hasil rampasan tersebut merupakan hasil kerja sama KPK dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.

"Pelaksanaan lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi yang dilaksanakan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III pada 21 April 2021 lalu, KPK telah menyetorkan dan memberikan pemasukan bagi kas negara dengan total sejumlah Rp 236.698.290," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Adapun rincian barang-barang yang berhasil dilelang tersebut yakni enam telepon genggam berbagai merek dengan harga limit awal Rp 5.164.000 dan laku terjual Rp 7.051.000.

Ada juga lima telepon genggam berbagai merek dengan harga limit awal Rp 2.684.000 dan laku terjual Rp 6.330.000.

Selanjutnya, satu unit motor Kawasaki 175 CC dengan harga limit awal Rp 15.473.000 dan laku terjual Rp 19.750.523.

Ada juga satu unit mobil Toyota Rush dengan harga limit awal Rp 76.793.000 dan laku terjual Rp 101.101.101.

Kemudian, satu unit mobil Toyota Agya dengan harga limit awal Rp 80.507.000 dan laku terjual Rp 96.666.666.

Terakhir, ada lima telepon genggam berbagai merek dengan harga limit awal Rp 3.467.000 dan laku terjual Rp 5.799.000.

"Kedepan akan terus melakukan pemulihan hasil dari tindak pidana korupsi (asset recovery) di antaranya melalui lelang barang rampasan dari berbagai hasil tipikor untuk disetorkan ke kas negara," ucap Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/20110181/lelang-barang-hasil-rampasan-kpk-setor-rp-236698290-ke-kas-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke