JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 87.743 kasus suspek terkait Covid-19, pada Selasa (11/5/2021).
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui laman www.covid19.go.id dan Kemkes.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Kemudian, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun data yang sama juga menunjukkan penambahan 5.021 pasien positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.723.596 orang, sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret 2020.
Selanjutnya, pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 5.592 orang. Total pasien sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.580.207 orang.
Sementara, pasien yang meninggal dunia bertambah 247 orang. Total kasus kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 47.465 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/18521351/update-11-mei-ada-87743-suspek-terkait-covid-19-di-indonesia