Salin Artikel

KKP Ungkap Cara Agar Ekspor Perikanan Indonesia Diterima Negara Tujuan

KOMPAS.com - Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia.

Terbukti, total ekspor produk perikanan pada 2020 mencapai 5,2 miliar dollar AS. Sebanyak 4,84 miliar dollar AS berasal dari ikan konsumsi.

Bahkan, nilai ekspor produk perikanan periode Januari-Maret 2021 mencapai 1,27 miliar dollar AS, atau naik 1,4 persen dibanding periode yang sama tahun 2020.

Untuk negara tujuan ekspor utama Republik Indonesia (RI) adalah Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Uni Eropa, dan Timur Tengah.

Berdasarkan data 2020, sebanyak 2.191 unit pengolahan ikan (UPI) telah menembus ekspor ke 157 negara mitra. Adapun komoditas ekspor utamanya, meliputi udang, tuna, tongkol dan cakalang (TTC), cumi, kepiting-rajungan, rumput laut, hingga ikan layur.

Namun demikian, dibalik tingginya data ekspor tersebut, pelaku eksportir produk perikanan Indonesia kerap kali menerima penolakan produk.

Sebab, produk perikanan Tanah Air tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan ekspor.

Menurut data US Food and Drug Administration (FDA) per Desember 2020, pada 2020 terdapat 97 kasus penolakan ekspor perikanan dari Indonesia.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja menegaskan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan pentingnya jaminan mutu produk ekspor perikanan Indonesia.

Pasalnya, kualitas produk ekspor perikanan akan menentukan daya saingnya di pasar dunia.

“Jaminan mutu ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia,” ujar Sjarief, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (7/5/2021).

Oleh karenanya, lanjut dia, kualitas harus diperhatikan guna mendukung upaya KKP meningkatkan produk perikanan Indonesia meski di tengah pandemi Covid-19.

“Harus dipastikan bahwa customer akan menerima produk berkualitas, bermutu baik, tidak tercemari kontaminasi kimia, biologi, maupun fisik yang dapat mengganggu perdagangannya," imbuh Sjarief.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam arahannya saat membuka web seminar (Webinar) Food Safety Talk bertema "Strategi Menghadapi Penolakan Produk Perikanan Indonesia' di Pasar Global di Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP), Kamis (6/5/2021).

Melalui webinar ini, Sjarief berharap dapat mendorong BBRP2BKP untuk mengembangkan metodologi proses pengujian deteksi kontaminasi ikan.

Pengujian tersebut dilakukan setelah ikan ditangkap dari laut maupun hasil budidaya, sampai dengan proses ekspor.

"Sehingga tidak ada lagi negara yang menolak produk perikanan Indonesia.
Produk yang kami ekspor bukan hanya dapat langsung dikonsumsi. Banyak juga raw material diekspor," ujar Sjarief.

Oleh karena itu, sebelum pengiriman, kontaminan-kontaminan yang terkandung di dalam produk harus dipastikan kadarnya.

Sjarief mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan BBRP2BKP adalah dengan mengembangkan test kit pengujian bahan berbahaya dalam produk perikanan.

Hambatan yang dihadapi pelaku eksportir Indonesia

Sementara itu, Peneliti BBRP2BKP terkait Keamanan Pangan Dwiyitno menuturkan, hambatan umum yang dihadapi pelaku eksportir produk perikanan Indonesia adalah tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan negara tujuan ekspor.

“Penolakan ekspor yang terjadi karena adanya cemaran logam berat (merkuri dan kadmium), bakteri patogen, kandungan histamin yang melebihi ambang batas, kontrol suhu yang buruk,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, terjadinya kemunduran mutu produk, produk terkontaminasi kotoran, dan cemaran obat hingga bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan atau melebihi ambang.

Dwiyitno mengaku, beberapa produk perikanan Indonesia pernah mengalami penolakan oleh beberapa negara seperti Uni Eropa, USA, Kanada dan Tiongkok.

Adapun produk tersebut, di antaranya seperti udang, tuna, tongkol dan cakalang (TTC) , marlin, rajungan, hingga gurita.

Dari sisi riset, Dwiyitno menjelaskan bahwa penolakan produk ekspor Indonesia dapat diantisipasi dengan melakukan monitoring secara kontinyu dan sistematis.

Hal tersebut harus didukung pula basis data dan informasi yang terintegrasi, mitigasi sumber cemaran potensial, serta efektivitas pengawasan melalui penerapan early warning dan zonasi pengelolaan kawasan.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti BBRP2BKP terkait Keamanan Pangan Radestya Triwibowo mengatakan, sumber kontaminasi dari sisi biologi dapat berasal dari perairan dan pakan tercemar, kontaminasi silang pada saat penanganan, penyimpanan, serta distribusi produk perikanan.

Ia mencontohkan, kontaminasi bakteri E. coli, Salmonella, dan Vibrio dapat berasal dari perairan atau bahan baku yang tercemar, dan kontaminasi saat penanganan produk (dari manusia).

Lebih lanjut Radestya mengatakan, terdapat beberapa upaya untuk mencegah adanya kontaminasi tersebut.

“Caranya dengan meningkatkan jaminan mutu produk perikanan melalui sertifikasi mutu, penerapan traceability, dan penerapan sistem jaminan mutu serta keamanan pangan secara kelembagaan maupun dengan penerbitan peraturan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah dapat melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini guna memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan keamanannya.

Menurut Radestya, traceability atau ketertelusuran menjadi kunci jaminan mutu produk perikanan.

Traceability meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan atau pengolahan ikan, serta harus mampu mengidentifikasi asal atau sumber bahan baku dan kepada siapa produk dipasarkan atau didistribusikan (from farm-to-fork).

Dari sisi kelembagaan dan peraturan, KKP menyatakan telah melakukan berbagai langkah nyata melalui unit kerjanya.

Pertama, melaksanakan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap produk perikanan ekspor dibawah tanggung jawab BKIPM.

Kedua, menyusun (harmonisasi) standar produk dan pembinaan terhadap pelaku industri perikanan di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal (Ditjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP).

Kemudian, melaksanakan pengawasan dan pengelolaan sumber daya kelautan sebagai bahan baku industri perikanan di bawah tanggung jawab Ditjen PSDKP.

Keempat, melaksanakan penelitian dan kajian ilmiah untuk mendukung daya saing produk perikanan di pasar global, penyuluhan terhadap pelaku industri perikanan, dibawah tanggung jawab BRSDM.

KKP mengaku, saat ini tengah mengembangkan integrasi sistem telusur dan logistik ikan nasional (Stelina) sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Melalui sistem ini, KKP berharap, informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan aspek keamanan pangan dapat dimonitor.

Tak hanya itu, Stelina juga akan dikembangkan menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor ke negara-negara tujuan ekspor.

 

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/19172581/kkp-ungkap-cara-agar-ekspor-perikanan-indonesia-diterima-negara-tujuan

Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke