Salin Artikel

Wapres: Pemerintah Harap UU Soal Wakaf Direvisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah berharap undang-undang (UU) yang mengatur soal wakaf, yakni UU Nomor 41 Tahun 2004 direvisi.

Sebab, kata dia, saat ini pelaksanaan pengelolaan wakaf masih berpedoman pada UU tersebut yang telah berjalan lebih dari 15 tahun.

"Pemerintah berharap upaya harmonisasi kelembagaan dan revisi peraturan perundang-undangan wakaf dapat dilaksanakan," kata Ma'ruf di acara webinar nasional wakaf, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, revisi tersebut diperlukan karena adanya perkembangan zaman.

Mulai dari perkembangan ekonomi, layanan jasa keuangan, teknologi berbasis digital, hingga keragaman bentuk harta wakaf.

"Jadi dirasakan perlu melakukan penyesuaian terhadap UU ini agar dapat mengakomodasikan tuntutan berbagai perkembangan tersebut, termasuk kelembagaannya," ujar dia.

Ma'ruf mengatakan, revisi atas UU tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka mengakselerasi proses revisi terhadap UU tersebut.

Sementara itu, kata Ma'ruf, BWI sebagai regulator dan pengawas perwakafan tengah berupaya mengembangkan ekosistem perwakafan nasional.

Beberapa tantangan yang dihadapi saat ini adalah membangun kepercayaan publik, meningkatkan kapasitas dan kompetensi nazhir, literasi dan edukasi perwakafan, serta harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh Ma'ruf mengatakan, pemerintah berharap Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di seluruh wilayah baik dalam maupun luar negeri, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang juga di berbagai wilayah serta Bank Indonesia dengan jaringan kantor perwakilannya di daerah mendukung upaya sosialisasi tentang perwakafan.

Mereka juga diharapkan dapat berkontribusi dalam penyusunan materi sosialisasi tentang wakaf dengan narasi yang mudah dipahami masyakarat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/11344861/wapres-pemerintah-harap-uu-soal-wakaf-direvisi

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke