JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudik selama 6 hingga 17 Mei 2021.
Masyarakat yang nekat mudik atau melakukan perjalanan tanpa keperluan mendesak dan dokumen persyaratan akan dikenai sanksi.
"Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat untuk melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Sanksi berupa penyitaan kendaraan akan diterapkan terhadap kendaraan pengangkut penumpang berpelat hitam atau travel gelap.
Kemudian, sanksi denda akan diberikan bagi kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mudik.
Bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi, sanksinya berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Kemudian, untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan.
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," ujar Wiku.
Wiku mengatakan, saat ini banyak laporan mengenai penumpukan penumpang transportasi umum yang terlantar di pintu penyekatan.
Penumpukan ini menimbulkan kerumunan. Bahkan, beberapa orang terlihat tidak memakai masker.
Terkait hal itu, Wiku meminta perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke wilayah asal perjalanan.
"Dan bagi petugas di lapangan mohon untuk tidak segan-segan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Adapun seluruh sanksi tersebut dikecualikan terhadap kendaraan pelayanan distribusi logistik dan masyarakat yang memiliki keperluan mendesak atau kepentingan non-mudik.
Masyarakat harus membawa dokumen perjalanan selama periode larangan mudik, seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan.
Dokumen persyaratan akan diperiksa di pintu kedatangan atau keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Kemudian di rest area atau tempat istirahat, perbatasan kota besar dan titik pengecekan, serta titik penyekatan kawasan perkotaan atau aglomerasi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/17092411/sanksi-bagi-masyarakat-yang-nekat-mudik-denda-hingga-penyitaan-kendaraan