Salin Artikel

Revisi UU KPK Dinilai Timbulkan Krisis Integritas dan Demoralisasi di KPK

Kedua krisis itu, menurut Azra, timbul akibat adanya revisi Undang-Undang KPK atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Krisis integritas itu terlihat dari pegawai KPK itu yang mencuri barang bukti hampir dua kilo emas dan ada pegawai KPK yang memeras pejabat," kata Azra dalam diskusi daring Minggu (2/5/2021).

Krisis integritas lain dari KPK, kata Azra, yakni gagalnya KPK melakukan operasi penggeledahan di Kalimantan Selatan yang diduga karena bocornya informasi tentang operasi KPK itu.

"Nah yang kedua adalah demoralisasi, banyak pegawai KPK berhenti karena pegawai KPK itu dijadikan ASN dan itu juga menjadi masalah," ucap Azra.

Dia mengatakan, staf-staf di KPK yang mempunyai integritas melihat bahwa perubahan status menjadi ASN dan apa yang terjadi di dalam seleksi komisioner serta di dalam revisi Undang-Undang KPK membuat mereka kehilangan harapan akan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, saat ini korupsi semakin jelas mengalami peningkatan di berbagai sektor dalam berbagai lini maupun berbagai tingkatan di pemerintahan.

Azra berpendapat, revisi Undang-Undang KPK yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo maupun KPK hanya sekedar gimmick dan bentuk ketidakseriusan dalam memberantasan korupsi.

"Memang pendekatan yang ditawarkan oleh Presiden Jokowi ataupun KPK sendiri sejak keluarnya revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 lebih menekankan kepada pencegahan tapi saya kira itu hanya gimmick saja," kata Azra.

"Gimmick dan trik untuk mengalihkan perhatian dari keseriusan pemberantasan korupsi atau dengan kata lain itu hanya basa-basi atau lip service saja," ucap dia.

Sebelumnya, sebanyak 51 profesor yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu.

Surat terbuka itu berisi permohonan agar MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi.

Nama-nama dalam daftar 51 anggota Koalisi Guru Besar Antikorupsi itu merupakan profesor dari berbagai perguruan tinggi.

Selain Azyumardi Azra, ada Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Emil Salim, Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Guru Besar FH UII Ni’matul Huda, dan Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/02/21562701/revisi-uu-kpk-dinilai-timbulkan-krisis-integritas-dan-demoralisasi-di-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke