Salin Artikel

KSAL Tegaskan Tenggelamnya KRI Nanggala-402 Bukan Human Error

Hal tersebut disampaikan Yudo dalam konferensi pers perkembangan KRI Nanggala-402, Minggu (25/4/2021).

"Kapal ini bukan human error karena saat proses menyelam sudah melalui prosedur yang benar," kata Yudo.

Mulai dari prosedur laporan penyelaman, melaksanakan peran-peran persiapan peralatan tempur, dan sebagainya.

Saat menyelam pun, kata dia, diketahui lampu masih menyala seluruhnya atau tidak terjadi blackout.

"Nah, saat menyelam langsung hilang. Ini yang nanti akan diinvestigasi setelah badan kapal diangkat. Kami sudah evaluasi dari awal kejadian ini," kata Yudo.

Meski bukan human error, tetapi Yudo memastikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kapal selam KRI Nanggala-420 yang tenggelam di perairan laut Bali itu.

Pasalnya, saat ini TNI AL juga masih mempunyai kapal selam sejenis.

Proses investigasi tersebut, kata dia, akan dilakukan apabila badan kapal berhasil diangkat.

"Tentunya diangkatnya tidak sekedar diangkat tapi juga untuk investigasi menyeluruh karena kita masih punya kapal selam sejenis agar tidak terjadi kejadian seperti ini mendatang," kata Yudo.

Adapun terkait proses pengangkatan badan kapal, pihaknya akan berkoordinasi dengan International Submarine Escape and Rescue Liaison Office (ISMERLO).

Kondisi KRI Nanggala-402 itu sendiri diketahui tenggelam di kedalaman 838 meter dan terbelah menjadi tiga bagian.

Dengan kondisi badan kapal seperti demikian, kata dia, maka bagaimana proses evakuasi dilakukan pun akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Apakah badan seperti tadi diangkat dengan cara ditarik, ditusuk seperti jangkar. Upaya saya, badan ini bisa terangkat. Nanti lebih lanjut bagaimana bisa diangkat dari kedalaman 838 meter ini," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/25/20115001/ksal-tegaskan-tenggelamnya-kri-nanggala-402-bukan-human-error

Terkini Lainnya

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke