JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, larangan mudik Lebaran berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal ini ia sampaikan merespons pernyataan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang mempersilakan warga pulang ke kampung halaman dalam waktu dekat.
"Peniadaan mudik berlaku dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/4/2021).
Menurut Wiku, masyarakat yang melakukan perjalanan antarkota atau provinsi, sebelum maupun sesudah masa larangan mudik, tetap harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Sebab, virus corona bisa mengancam siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.
Wiku meminta warga yang hendak bepergian selalu patuh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Di mana saat ini Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menjadi acuannya," tuturnya.
Bersamaan dengan itu, Wiku meminta seluruh pemerintah daerah menegakkan SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 secara tegas di lapangan.
"Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan," katanya.
Adapun, pemerintah pusat melarang masyarakat mudik atau pulang kampung saat Lebaran 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri.
Terkait hal itu, Ganjar Pranowo mempersilakan apabila ada warga yang hendak pulang ke kampung halaman dalam waktu dekat ini.
"Tapi seandainya mau bertemu orangtua, saya menyarankan kalau di tradisi Jawa itu ada nyadran, itu boleh sekarang, tapi tidak rombongan. Kalau mudik pulangnya bareng-bareng ramai-ramai ini potensi yang membahayakan, mudah-mudahan mereka masyarakat Jateng yang di perantauan bisa membantu pada soal ini," ujar Ganjar di Kantornya, Senin (5/4/2021).
Ganjar mengaku telah menyiapkan skenario untuk mengantisipasi adanya warga perantauan yang nekat mudik Lebaran.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/16/06275021/merespons-pernyataan-ganjar-satgas-tegaskan-larangan-mudik-berlaku-6-17-mei