Salin Artikel

Tata Cara dan Syarat Daftar Nikah Selama Pandemi Covid-19

Namun, karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, semua kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk pagelaran pernikan dibatasi oleh pemerintah.

Bahkan, tak jarang calon pengantin yang masih merasa khawatir untuk mengurus berkas-berkas pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) karena pandemi. 

Kendati demikian, kini pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online melalui laman www.simkah.kemenag.go.id.

Untuk memulai mengurus berkas pernikahan, Anda dapat mengklik menu "daftar" di laman itu. 

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan memilih lokasi pernikahan, apakah di Kantor KUA atau di luar serta memilih tanggal akad nikah.

Kemudian klik "lanjut" dan akan muncul formulir pendaftaran nikah dengan lebih rinci seperti mengisi nomor induk kependudukan (NIK), lokasi, dan upload foto, baik untuk calon istri dan suami, serta menggugah berkas-berkas yang diperlukan.

Adapun pendaftaran pernikahan juga bisa dilakukan secara offline melalui KUA terdekat dengan menyiapkan beberapa persyaratan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Syarat tersebut meliputi NIK calon istri, suami, orangtua atau wali. Selanjutnya, siapkan surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa, surat persetujuan mempelai.

Lalu, surat izin orang tua jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun, surat akta cerai jika calon pengantin sudah cerai, surat izin komandan jika calon pengantin TNI atau Polri.

Kemudian, surat akta kematian apabila calon pengantin duda atau janda ditinggal mati, izin atau dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami atau istri kurang dari 19 tahun dan izin poligami.

Berikutnya, untuk warga negara asing, diperlukan izin dari kedutaan besar, fotokopi identitas diri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir.

Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar, dan pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/14193091/tata-cara-dan-syarat-daftar-nikah-selama-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke