Salin Artikel

Pemerintah dan DPR Diminta Merinci Arti Penanganan Non-Yudisial dalam Kasus HAM Berat

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, pembentukan Unit Kerja Presiden terkait Penanganan Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) menghindari kewajiban pemerintah untuk menuntut pelaku ke pengadilan.

"Jika itu terjadi, maka UKP PPHB itu hanya akan dituduh melindungi para pelaku dan arsitek kejahatan (pelanggaran HAM berat) di masa lalu agar selamat dari jerat hukum melalui cara yudisial dan bahkan lepas dari kewajiban untuk memberi pengakuan di hadapan mekanisme non-yudisial," sebut Usman pada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Usman mengatakan, jika penyelesaian non-yudisial merujuk pada TAP MPR No V Tahun 2000, maka pemerintah perlu mengikuti garis politik kebijakan TAP tersebut.

Misalnya, sambung Usman, langkah-langkah pengungkapan kebenaran juga disertai suatu proses pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan HAM.

"Jadi bukan hanya menghukum yang bersalah, tapi juga membangun moralitas kolektif yang baru bagi kehidupan bangsa Indonesia. Melalui TAP itu, Indonesia telah menetapkan definisi pendekatan nom-yudisial," jelas Usman.

Jika berdasarkan TAP itu, Usman mengatakan, semestinya dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat pemerintah membentuk komisi kebenaran.

"Tugas komisi kebenaran itu adalah menegakkan kebenaran dengan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, serta melaksanakan rekonsiliasi bersama," kata dia.

Namun, menurut Usman, pemerintah dan DPR selama ini dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat hanya fokus pada rekonsiliasi saja.

"Sayangnya pemerintah dan DPR kerap hanya melihat yang terakhir saja yaitu rekonsiliasi," imbuh Usman.

Sebagai informasi diberitakan sebelumnya pembentukan UKP PPBH bertujuan untuk menyelesaiakan kasus pelanggaran HAM berat dengan mekanisme non-yudisial.

Menurut Direktur Instrumen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Timbul Sinaga mekanisme non-yudisial yang akan dilakukan adalah pemerintah memenuhi hak-hak dasar korban pelanggaran HAM berat.

Saat ini diketahui pembentukan UKP-PPHB sedang dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, korban pelanggaran HAM berat dan ahli warisnya berhak memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

Kemudian dalam PP nomor 2 Tahun 2002, pemberian ketiga hak itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/16220781/pemerintah-dan-dpr-diminta-merinci-arti-penanganan-non-yudisial-dalam-kasus

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke