Salin Artikel

Pembentukan Kementerian Baru: Disetujui DPR, tetapi Peleburan Kemenristek Dianggap Langkah Mundur

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.

Pertanyaan Dasco itu pun langsung disusul jawaban kata setuju oleh para peserta sidang.

Dengan demikian, DPR menyetujui adanya pembentukan dua kementerian baru tersebut.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi.

Sementara itu, Kementerian Riset dan Teknologi akan bergabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menyusul keputusan tersebut, muncul berbagai tanggapan dari sejumlah pihak mulai dari komisi terkait hingga lembaga atau institusi yang akan dilebur.

BKPM jadi Kementerian Investasi

Keputusan DPR menyetujui pembentukan Kementerian Investasi ditanggapi langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menerangkan, BKPM akan diubah menjadi Kementerian Investasi.

"Rencananya BKPM akan menjadi Kementerian Investasi ini," ujarnya kepada Kompas.com, kemarin.

Kendati demikian, Jodi tak menjelaskan secara detail terkait rencana diubahnya BKPM menjadi Kementerian Investasi tersebut.

Tanggapan BKPM

Sebagai lembaga pemerintah yang akan dibentuk menjadi Kementerian, BKPM langsung angkat bicara.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, pembentukan Kementerian Investasi merupakan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyatakan, BKPM akan mengikuti keputusan Kepala Negara.

“Terkait Kementerian Investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden,” ujarnya kepada Kompas.com, kemarin.

Namun, sama seperti Jodi, Tina juga mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan kewenangan, peran, dan fungsi dari BKPM menjadi Kementerian Investasi.

Sebab, menurut dia, bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan hal tersebut. Penjelasan itu merupakan wewenang pihak Istana.

Ia menjelaskan, persetujuan pembentukan Kementerian Investasi berawal dari Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian kepada DPR RI.

"Tentu ini akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan, namun BKPM tentu siap menjalankan apa pun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden," ujarnya.

Peleburan kementerian dianggap langkah mundur

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai peleburan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud merupakan langkah mundur.

Mulyanto menilai, pemerintah seolah tak belajar dari pengalaman saat membentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, kemarin.

"Dan sekarang Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," sambung dia.

Anggota Komisi VII DPR itu berpendapat, keputusan tersebut tidak akan efektif karena butuh waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi dalam sebuah lembaga yang baru dilebur.

Peleburan kementerian butuh waktu 2-3 tahun

Mulyanto bahkan memprediksi bahwa peleburan dua kementerian itu akan membutuhkan waktu adaptasi yang lama, sekitar dua sampai tiga tahun.

Padahal, pemerintahan Jokowi secara efektif hanya menyisakan dua tahun lagi.

"Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," kata dia.

Mulyanto mengungkapkan, peleburan itu juga dapat membuat perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah menumpuk.

Belum lagi, kata dia, ditambah dengan kerumitan koordinasi kelembagaan nantinya antara Kemendikbud-Ristek dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta lembaga-lembaga riset dan teknologi lainnya.

Tanggapan Komisi VII

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno juga menanggapi keputusan DPR yang menyetujui peleburan Kemenristek ke Kemendikbud.

Khususnya, ia menitikberatkan pada peran BRIN.

Eddy berharap, BRIN harus dapat mengambil alih peran Kementerian Riset dan Teknologi yang akan dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, BRIN juga diharapkan menjadi lembaga yang memayungi seluruh kegiatan riset dan inovasi di berbagai kementerian dan lembaga yang ada.

"Kami merasa bahwa peran yang ditinggalkan Kemenristek harus diambil alih oleh BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang nanti akan mengonsolidasi, menjadi payung dari seluruh kegiatan riset dan inovasi kementerian dan lembaga yang ada," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, kemarin.

Lebih lanjut, Eddy menerangkan bahwa BRIN juga akan memayungi lembaga-lembaga pelaksana riset seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Politikus PAN itu menilai, BRIN memiliki peran penting untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan riset dan pengembangan inovasi di berbagai kementerian dan lembaga yang selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri.

Ia juga meyakini, kehadiran BRIN dapat membuat arah riset dan pengembangan inovasi di Indonesia menjadi terarah.

"Dengan adanya konsolidasi ini diwadahi oleh di bawah payung BRIN, saya kira pelaksanaan riset dan pengembangan inovasi itu akan menjadi betul-betul terkoordinasi secara rapi dan bisa dilaksanakan dengan skala prioritas yang ditetapkan oleh BRIN," terangnya.

Oleh sebab itu, Eddy berharap agar pemerintah mengucurkan anggaran yang besar bagi BRIN untuk melaksanakan tugas riset dan inovasi.

Peleburan kementerian dianggap tak bebani tugas Nadiem

Di samping itu, Eddy meyakini pelimpahan fungsi riset dan teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak akan terlalu membebani kementerian yang sedang dipimpin oleh Nadiem Makarim itu.

Sebab, fungsi riset dan teknologi itu hanya pengembangan dari kegiatan pendidikan tinggi yang memang berbasis riset.

"Saya kira itu hanya penguatan dari dikti saja yang memang mengandalkan riset sebagai basis utamanya," ujar Eddy.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/10/08242521/pembentukan-kementerian-baru-disetujui-dpr-tetapi-peleburan-kemenristek

Terkini Lainnya

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke