Adapun Edhy Prabowo cs merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Edhy Prabowo, Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe dan Amiril Mukminin ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor.
“Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Ali menyebut, para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara Edhy bersama lima terdakwa lainnya.
"Bahwa berkas perkara terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini," sebut Bambang dalam keterangan pada jurnalis.
Bambang menyebut pihaknya menerima tiga berkas perkara, pertama berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021 untuk Edhy Prabowo, No.27/Pid.Sus.TPK/2021 untuk Andreau Misanta dan Safri, serta No.28/Pid.Sus.TPK/2021 untuk Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih.
Pada proses peradilan, sambung Bambang, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memilih majelis hakim.
"Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, didampingi Suparman dan Ali Muhtarom," katanya.
Bambang menuturkan, surat dakwaan yang diajukan JPU pada ketiga berkas perkara tersebut berbentuk alternatif.
Terkait jadwal sidang pertama dugaan korupsi benih bening lobster (BBL), Bambang mengatakan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
"Untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang bersangkutan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, ada juga nama sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi , dan staf istri Edhy yaitu Ainul Faqih.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/08/22051441/eks-menteri-kkp-edhy-prabowo-dkk-segera-disidang