Salin Artikel

Ketum PKB Harap Jokowi Tindak Lanjuti UU Pesantren lewat Perpres

Perpres tersebut, menurut Cak Imin, dapat mengatur pelaksanaan peran pesantren, bukan saja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan dalam membantu meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat.

"Kami berharap, pada Bapak Presiden yang kami cintai agar tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren ini dapat diteruskan melalui perpres," kata Muhaimin dalam acara pembukaan Mukernas PKB dan Munas Alim Ulama yang disiarkan secara daring, Kamis (8/4/2021).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, UU Pesantren ini memang sudah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Agama.

Namun, ia tetap berharap Presiden Joko Widodo bisa menindaklanjuti dalam perpres yang mengatur peran pesantren dalam memajukan bangsa.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan turunan dari UU Pesantren.

Tiga peraturan tersebut ditandatangani Menteri Agama yang kala itu masih dijabat oleh Fachrul Razi pada 30 November 2020.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan PMA No 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.

Adapun dalam acara Mukernas PKB dan Munas Alim Ulama tahun ini ada tiga prioritas pembahasan, yakni tentang pendidikan, bidang pertanian, serta usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang akan terus menjadi harapan dan perhatian.

"Insya Allah kita berharap pesantren menjadi aalah satu sumber kemajuan usaha kecil menengah dan mikro," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/08/13390871/ketum-pkb-harap-jokowi-tindak-lanjuti-uu-pesantren-lewat-perpres

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke