JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan tiga ketentuan saat ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah.
Pertama, shalat berjemaah diikuti oleh jemaah yang berasal dari satu komunitas.
"Jemaahnya harus bersifat komunitas, yakni dikenal satu sama lain," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
Kedua, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Ketiga, Muhadjir mengingatkan masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan pulang ibadah.
"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah. Shalat Idul Fitri berjemaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.
"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," tutur Muhadjir.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/05/16530671/ketentuan-shalat-idul-fitri-berjemaah-sesuai-komunitas-hingga-hindari